BAB
II
PROSESI
PERNIKAHAN SECARA ISLAMI
A.
Proses
Syar’i Sebuah Pernikahan
1.
Kenalan
Islam telah
memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan
yang berlandaskan Al-Qu’an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:
a.
Sebelum
seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya Ia harus
mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula
sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya
proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak
paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka
penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram
hukumnya tanpa kita sangsikan.
b.
Adapun
mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah Mengetahui siapa
namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi
lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari
pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang
lain yang mengenali si lelaki/si wanita.
c.
Seorang
wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada
kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya
dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min
Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)
2.
Nadzhar
(melihat calon pasangan hidup)
Ketika
seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam
menasihatinya: “Artinya: Lihatlah
wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu. Yang beliau
maksudkan adalah mata mereka kecil.” (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah
radhiyallahu 'anhu)”.
“Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya
melihat wanita yang ingin dipinang, boleh Ia mengutus seorang wanita yang
tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian
disampaikan kepadanya.”
(An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal.
394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)
3.
Khitbah
( Peminangan )
Seorang
lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya
meminang wanita tersebut kepada walinya. Apabila seorang lelaki mengetahui
wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain
dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda:
“Artinya: Tidak boleh seseorang meminang
wanita yang telah dipinang oleh sauaranya hingga saudaranya itu menikahi si
wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)
Yang
perlu diperhatikan oleh wali, Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak
meminang si wanita atau Ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya,
seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:
a.
Memilihkan
suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian
dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia
menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: “Apabila datang kepada kalian (para wali)
seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian)
maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila
kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan
yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al- Imam Al-Albani
rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)
b.
Meminta
pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.
Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu
4.
Akad
nikah
Akad nikah
adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan
pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.
Ijab
adalah penyerahan
dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab
dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya
yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya,
misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar
sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan
kewajiban yang harus dipenuhi:
1)
Adanya
suka Sama suka dari kedua calon mempelai.
2)
Adanya
Ijab Qabul.
3)
Adanya
Mahar.
4)
Adanya
Wali.
5)
Adanya
Saksi-saksi.
6) Dan
menurut Sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang
dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
5.
Walimah
Walimatul 'urusy hukumnya wajib dan diusahakan
sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin.
Apalagi jika kita dapat undangan tersebut seperti sabda rasul:
“Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi waSallam
bersabda: "Sejahat-jahatnya makanan ialah makanan walimah, ia ditolak
orang yang datang kepadanya dan mengundang orang yang tidak diundang. Maka
barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka kepada Allah dan
Rasul-Nya."
Riwayat Muslim.
Sebagai catatan Hendaklah yang diundang dalam
acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya
atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara
orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap
sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
“Sejelek-jelek
makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut
hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)
B.
Sebagian
Penyelewengan yang terjadi dalam Pernikahan
1.
Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan
Pernikahan biasanya "Berpacaran" terlebih dahulu, hal ini biasanya
dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau dianggap
sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.
Adanya anggapan seperti ini, kemudian
melahirkan pikiran bersama antara berbagai pihak untuk menganggap masa
berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti
ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak
boleh dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi
pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram
hukumnya menurut syari'at Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi Wasallam
bersabda:
"Artinya:
Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan,
melainkan si perempuan itu bersama mahramnya". (Hadis Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan
Muslim).
Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk
berpacaran dan berpacaran hukumnya haram.
2.
Tukar
Cincin
Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin
sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zafat,
Nashiruddin Al-Bani).
3.
Menuntut
Mahar yang Tinggi
Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang
murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita,
tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang
tinggi. Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang
membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah kerana riwayat itu sangat
lemah. (Lihat Irwa'ul Ghalil 6, hal. 347-348).
4.
Mengikuti
Upacara Adat
Ajaran dan peraturan Islam harus lebih
diutamakan dari segalanya. Setiap acara, upacara dan adat istiadat yang
bertentangan dengan Islam, maka wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam
dalam Cara perkawinan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat,
sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang benar dan shahih
telah mereka matikan dan padamkan. Sungguh sangat ironis...!. Kepada mereka
yang masih menuhankan adat istiadat jahiliyah dan meremehkan konsep Islam,
bererti mereka belum yakin kepada Islam. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman
yang bermaksud: “Apakah hukum jahiliyah
yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum)
Allah bagi orang-orang yang yakin?.” (Al-Maaidah: 50).
Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan
tata Cara selain Islam, maka semuanya tidak Akan diterima oleh Allah dan kelak
di Akhirat mereka akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman
Allah Ta'ala yang bermaksud: “Barangsiapa
yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima
(agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”.
(Ali-Imran: 85).
5.
Mengucapkan
Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah
Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata
Birafa' Wal Banin, ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan
Birafa' Wal Banin (semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh
Islam. Dari Al-Hasan, bahawa 'Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita
dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah: Birafa' Wal
Banin. 'Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata: "Janganlah
kalian ucapkan demikian! Karena Rasulullah shallallhu 'alaihi wa sallam
melarang ucapan demikian". Para tamu bertanya:"Lalu apa yang harus
kami ucapkan, wahai Abu Zaid". 'Aqil menjelaskan: "Ucapkanlah: Barakallahu lakum Waa Baraka
'Alaiykum" (Mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan
atas kalian keberkahan). Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam". (Hadis Shahih Riwayat Ibnu Abi
Syaibah, Darimi 2:134, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad 3:451, dan lain-lain).
Do'a yang biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi
Waa sallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah: "Baarakallahu laka wa baarakaa 'alaiyka wa jama'a baiynakumaa fii
khoir"
6.
Adanya
Ikhtilath
Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan
wanita hingga terjadi pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara
laki-laki dan wanita. Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus
dipisah, sehingga Apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya.
C.
Memilih
Jodoh Menurut Islam
Setiap orang yang berumah tanggah tentu
mengharapkan keluarganya akan menjdi keluarga yang sakinah mawadah warakhmah.
Kehidupan rumah tangganya dapat menjadi surga didunia dapat menjadi diri dan
keluarganya. Apalagi pada saat ini banyak sekali kasus peceraian keluarga
dijumpai ditengah-tengah masyakat yang semakin berkembang ini. Alasan dalam
peceraian itu bermacam-macam, dari alasan pendapatan istri lebih besar dari
pada suami, selingkuh dengan adanya orang ke tiga, kekerasan dalam rumah
tanggah, dan lain-lain.
Maka dari itu dalam membanggun mahligai surge
rumah tangga persiapan awal harus dilakukan pada saat memilih jodoh. Islam
mengangjurkan kepada umatnya ketika mencari jodoh itu harus berhati-hati baik
laki-laki maupun perempuan, hal ini dikarenakan masa depan kehidupan rumah
tangga itu berhubungan sangat erat dengan cara memilih suami maupun istri.
Untuk itu kita sebagai umat muslim harus memperhatikan kriteria dalam memilih
pasangan hidup yang baik.
Dasar firman Allah SWT yang berbunyi: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian
diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu
yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah
akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya)
lagi Maha mengetahui.” (An-Nisa’, 31)
Dan dari sabda Rasullah yang artinya: “Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad
SAW beliau bersabdah: sesunguhnya seorang wanita itu dinikahi atas empat
perkara, yaitu: harta, nasab, kecantikan, dan agamanya, maka perolehlah yang
mempunyai agama maka akan berdeburlah tanganmu.”
Dalam memilih istri hendaknya menjaga
sifat-sifat wajib. Syeh jalaluddin Al-qosimi Addimasya’i dalam kitab
Al-mauidotul Mukminin menyebutkan ada kriteria bagi laki-laki dalam memilih
jodoh:
1)
Baik
agamanya: hendaknya ketika memilih istri itu harus memperhatikan agama dari
sisi istri tersebut.
2)
Luhur
budi pekertinya: seorang istri yang luhur budi pekertinya selalu sabar dan
tabah menghadapi ujian apapun yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya.
3)
Cantik
wajahnya: setiap orang laki-laki cenderung menyukai kecantikan begitu pula
sebaliknya. Kecantikan wajah yang disertai kesolehahhan prilaku membuat
pasangan tentram dan cenderung melipahkan kasih sayangnya kepadanya, untuk
sebelum menikah kita disunahkan untuk melihat pasangan kita masing-masing.
4) Ringan
maharnya: Rasullullah bersabda: “Salah satu tanda keberkahan perempuan adalah
cepat kawinnya, cepat melahirkannya, dan murah maharnya.
5)
Subur:
artinya cepat memperoleh keturunan dan wanita itu tidak berpenyakitan.
6) Masih
Gadis: jodoh yang terbaik bagi seorang laki-laki perjaka adalah seorang gadis.
Rasullullah pernah mengikatkan Jabbir, ra. Yang akan menikahi seorang
janda: “Alangkah baiknya kalau
istrimu itu seorang gadis, engkau dapat bermain-main dengannya dan ia dapat
bermain-main denganmu.”
7) Keturunan
keluarga baik-baik: dengan sebuah hadist Rasullallah besabda: “Jauhilah dan hindarkan olehmu rumput mudah
tumbuh ditahi kerbau”. Maksudnya: seorang
yang cantik dari keturunan orang-orang jahat.
8) Bukan
termasuk muhrim: kedekatan hubungan darah membuat sebuah pernikahan
menjadi hambar, disamping itu menurut ahli kesehatan hubungan darah yang sangat
dekat dapat menimbulkan problem genetika bagi keturunannya.
Dalam
memilih calon suami bagi anak perempuan hendaknya memilih orang yang memiliki
akhlak, kehormatan dan nama baik. Dengan demikian jika ia menggauli istrinya
maka istrinya maka ia menggaulinya dengan baik, jika menceraikan maka ia
menceraikan dengan baik.
Rasullah
bersabda: “barang siapa mengawinkan anak
perempuannya denga orang yang fasik maka sungguh dia telah memutuskan hubungan
persaudaraan.”
Seorang
laki-laki berkata kepada hasan bin ali, “Sesungguhnya saya memiliki
seorang anak perempuan maka siapakah menurutmu orang cocok agar saya dapat menikahkan
untuknya?” hasan menjawab: “Nikahkanlah
dia dengan seorang yang beriman kepada Allah SWT, jika ia mencintainya maka dia
akan memuliahkannya dan jika dia membencinya maka dia tidak mendzoliminya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar