KOMPETENSI PROFESIONALISME GURU
Secara
umum, pendidik adalah orang yang memiliki tanggungjawab untuk mendidik. Dan
secara khusus, pendidik dalam perspektif Islam adalah orang-orang yang
bertanggungjawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan
perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif
maupun psikomotorik, sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
Berdasarkan
pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa pendidik dalam perspektif Islam ialah
orang yang bertanggungjawab terhadap upaya perkembangan jasmani dan rohani
peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaan sehingga ia mampu menunaikan
tugas-tugas kemanusiaannya (baik sebagai khalifah fi al-ardh maupun ‘abd
sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
Dalam
Islam, tugas seorang pendidik dipandang sebagai sesuatu yang mulia. Posisi ini
menyebabkan mengapa Islam menempatkan orang-orang yang beriman dan berilmu
pengetahuan lebih tinggi derajatnya bila dibanding dengan manusia lainnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam Al – Qur’an Surat
Al-Mujadilah ayat 11 yang artinya :
“Hai orang-orang beriman apabila
dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka
lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila
dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan
meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi
ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan”.
A. Kompetensi
Profesional Guru
Secara
bahasa kompetensi dapat diartikan sebagai kemampuan, kecakapan, wewenang.
Menurut istilah, kompetensi adalah keadaan menjadi berwewenang atau memenuhi syarat
menurut ketentuan hukum. Kompetensi guru yaitu kemampuan seorang guru untuk
merespon tugas-tugasnya secara tepat. Sedangkan profesional dapat diartikan
sebagai ahli. Dengan demikian kompetensi profesional guru adalah guru yang ahli
dalam merespon tugas-tugasnya secara tepat.
Dalam
pendidikan Islam, seorang pendidik atau guru hendaknya memiliki karakteristik
yang dapat membedakan dirinya dengan yang lain. Dengan karakteristiknya,
menjadi ciri dan sifat yang akan menyatu dalam seluruh totalitas kepribadiannya.
Totalitas tersebut kemudian akan teraktualisasi melalui seluruh perkataan dan
perbuatannya. Dalam hal ini an-Nahlawi membagi karakteristik pendidik muslim
kepada beberapa bentuk, yaitu:
1) Mempunyai
watak dan sifat rabbaniyah yang terwujud dalam tujuan, tingkah laku dan pola
pikirnya.
2) Bersifat
ikhlas dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik semata-mata untuk mencari
keridhaan Allah dan menegakkan kebenaran.
3) Bersifat
sabar dalam mengajarkan berbagai pengetahuan kepada peserta didik.
4) Senantiasa
membekali diri dengan ilmu, kesediaan diri untuk terus mendalami dan
mengkajinya lebih lanjut.
5) Mampu
menggunakan metode belajar secara variasi.
6) Berlaku
adil terhadap peserta didiknya.
Sementara kriteria yang sama, al-Abrasyi
memberikan batasan tentang karakteristik pendidik, di antara kriteria
karakteristik pendidik adalah:
1) Seorang
pendidik hendaknya memiliki sifat zuhud, yaitu melaksanakan tugasnya
semata-mata bukan mencari materi, akan tetapi mencari keridhaan Allah.
2) Seorang
pendidik hendaknya bersih fisiknya dari segala macam kotoran dan bersih jiwanya
dari segala marah sifat tercela.
3) Seorang
pendidik seharusnya ikhlas dan tidak riya dalam melaksanakan tugasnya.
4) Seorang
pendidik hendaknya mempunyai sifat pemaaf dan memaafkan kesalahan orang lain
(terutama terhadap peserta didiknya), sabar dan sanggup menahan amarah,
senantiasa menjaga diri dan kehormatannya.
5) Seorang
pendidik hendaknya menguasai pelajaran yang diajarkannya dengan baik dan
profesional.
Drs. Redja Mudyaharjo juga mengungkapkan
bahwa karakteristik-karakteristik pribadi, profesional dan akademik sangat
mempengaruhi keberhasilan semua guru, di antaranya:
a. Karakteristik
pribadi :
1) Percaya
diri.
2) Rasa
berkewajiban dan bertanggungjawab.
3) Mempunyai
suara merdu dan khas.
b. Karakteristik
professional
1) Menerangkan
topik-topik yang diajarkan dengan jelas.
2) Menyampaikan
mata pelajaran dengan jelas.
3) Mempunyai
organisasi mata pelajaran yang sistematis
4) Mempunyai
kemampuan berekspresi.
5) Mempunyai
kecakapan dalam membangkitkan minat dan motivasi murid-murid.
c. Keahlian
akademik
1) Mempunyai
pengetahuan yang tepat tentang mata pelajaran.
2) Mempunyai
kemampuan menyesuaikan mata pelajaran dengan tingkat pemahaman murid.
Apabila secara keseluruhan di daftar berurutan
dari yang paling berpengaruh, maka data generalisasi tersebut dapat di
simpulkan sebagai berikut:
1) Mempunyai
pengetahuan yang tepat tentang mata pelajaran.
2) Mempunyai
kemampuan menyesuaikan mata pelajaran dengan tingkat pemahaman murid.
3) Menerangkan
topik-topik yang diajarkan dengan jelas.
4) Menyampaikan
mata pelajaran dengan jelas.
5) Mempunyai
organisasi mata pelajaran yang sistematis.
6) Percaya
diri.
7) Mempunyai
kemampuan berekspresi.
8) Mempunyai
kecakapan dalam membangkitkan minat dan motivasi murid-murid..
9) Rasa
berkewajiban dan tanggungjawab.
10) Mempunyai suara merdu dan khas.
Menurut Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis
Kosasi, sikap profesionalisme keguruan ada tujug macam, diantaranya:
1. Sikap
terhadap peraturan perundangan
Pada butir sembilan kode etik guru Indonesia disebutkan
bahwa: “Guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI, 1973).
Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini
oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang
dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, di pusat maupun di
daerah, maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara
kita. Sebagai contoh, peraturan tentang berlakunya kurikulum sekolah tertentu,
pembebasan uang sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), ketentuan tentang
penerimaan murid baru dan lain-lain.
Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan
ketentuan kebijaksanaan pemerintah, maka kode etik guru Indonesia mengatur hal
tersebut, seperti yang tertera dalam dasar kesembilan dari kode etik guru.
Dasar ini menunjukkan bahwa guru harus tunduk dan taat kepada pemerintah dalam
menjalankan tugas pengabdiannya, sehingga guru Indonesia tidak mendapat
pengaruh negatif dari pihak luar, yang ingin memaksakan idenya melalui dunia
pendidikan.
2. Sikap
terhadap organisasi profesi
“Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian”. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa
pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI
sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna dan
berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi
guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para
anggotanya, rasa tanggungjawab dan kewajiban para anggotanya.
Organisasi PGRI merupakan suatu sistem di mana unsur
pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai
dengan tujuan sistem. Ada hubungan timbal balik antara anggota profesi dengan
organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
3. Sikap
terhadap teman sejawat
Dalam ayat tujuh (7) kode etik guru disebutkan bahwa “guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial”. Ini berarti bahwa:
1) Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan
kerjanya.
2) Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
sosial di dalam dan di lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini kode etik guru Indonesia menunjukkan kepada
kita betapa hal itu sangat penting. Hubungan yang harmonis perlu diciptakan
dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota
profesi. Hubungan antara sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi:
1) Hubungan
formal, yaitu hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas
kedinasan.
2) Hubungan
kekeluargaan, yaitu hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam
lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang
tercapainya keberhasilan anggota profesi.
4. Sikap
terhadap anak didik
Dalam kode etik guru Indonesia dituliskan bahwa: “Guru berbakti membimbing peserta didik
untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila”. Dasar
ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam
menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing,
dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Tujuan pendidikan nasional berdasarkan UU No. 2/1989
yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Sedangkan
menurut Ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya, tiga kalimat padat yang
terkenal, yaitu ing ngarso sung tulodo,
ing madya mangun karsa, dan tut wuri handayani. Ketiga kalimat itu
mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh, harus dapat
memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
5. Sikap
terhadap tempat kerja
Hal yang perlu disadari oleh guru yaitu guru berkewajiban
menciptakan suasana yang baik dalam lingkungannya. Ada dua hal yang perlu
diperhatikan:
1)
Terhadap guru sendiri : Dalam kode etik
telah dituliskan bahwa “Guru menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar
mengajar”.
2) Terhadap
masyarakat : Dalam menjalin kerjasama dengan masyarakat guru harus melibatkan
langsung peran masyarakat dalam menetapkan kebijaksanaan sekolah, seperti
menaikkan SPP dan lain-lain.
6. Sikap
terhadap pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi
guru maupun organisasi yang lebih besar (Depdikbud) guru akan selalu berada
dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Pemimpin dalam suatu organisasi akan
mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap
anggota dituntut untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi
tersebut, kerjasama dalam melaksanakan usulan atau kritik yang membangun demi
tujuan organisasi tersebut. Oleh sebab itu, guru harus bersikap positif dalam
pengertian harus bekerjasama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati,
baik di sekolah maupun di luar sekolah.
7. Sikap
terhadap pekerjaan
Orang yang telah memilih suatu karier, biasanya ia akan
mencintai kariernya dengan sepenuh hati, artinya ia akan berbuat apapun agar
kariernya berhasil. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu
melayani pemakai jasa yang membutuhkannya.
Sedangkan
kompetensi keguruan menurut standar internasional adalah:
a. Kompetensi
Kognitif
Kognitif artinya ilmu
pengetahuan, kemampuan cipta. Kemampuan kognitif meliputi:
1) Kemampuan
pengetahuan kependidikan atau keguruan. Misalnya: Kemampuan mengajar, Psikologi
pendidikan, Psikologi perkembangan, Evaluasi, Merumuskan tujuan.
2) Kemampuan
materi pelajaran. Misalnya: Guru PAI harus bisa menguasai materi Qur’an Hadits,
Fiqih atau pelajaran lainnya yang berhubungan dengan materi PAI.
b. Kompetensi
Afektif
Afektif artinya rasa. Kompetensi
afektif meliputi:
1) Konsep
diri dan harga diri, artinya persepsi guru terhadap dirinya sendiri.
2) Kemanjuran
diri dan kemanjuran kontekstual
3) Sikap
penerimaan diri dan sikap penerimaan orang lain.
c. Kompetensi
Psikomotor
Yaitu segala ketrampilan atau kecakapan
bersifat fisik yang berhubungan dengan tugasnya sebagai guru. Misalnya: guru
bicara dengan jelas.
Menurut Depdiknas, guru profesional Indonesia
harus mempunyai 4 (empat) kompetensi, yaitu:
1. Kompetensi
personal atau pribadi. Misalnya: Guru mempunyai budi pekerti yang baik.
2. Kompetensi
social. Misalnya: Guru berhubungan baik dengan murid, masyarakat dan lain-lain.
3. Kompetensi
pedagogi. Misalnya: Berpengetahuan dalam ilmu mendidik.
4. Kompetensi
professional. Misalnya: Guru ahli dalam bidangnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Hasan
Langgulung, Manusia dan Pendidikan, Jakarta: al-Husna Zikra, 1995.
Ø Redja
Mudyaharja, Filsafat Ilmu Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2001.
Ø Soetjipto,
dkk., Profesi Keguruan, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1998.
Ø Syamsul
Nizar, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Ciputat Press, 2002.
http://makalah-ibnu.blogspot.com/search/label/filsafat di
Akses tanggal 23 Desember 2013 pukul 08:48
Tidak ada komentar:
Posting Komentar