Jumat, 06 Desember 2013

TUGAS INDIVIDU MASAIL FIQHIYAH



Nama                         : Eis Komala Ns
NIM                             : 1112-01------
Semester/ Jurusan   : V (Lima) REGULER / PAI
Mata Kuliah               : MASAIL AL - FIQYAH  AL – HADITSAH
Dosen                        : Nuriddin AR, M.Pd.I


SOAL :
1.     jelaskan bagaimanakah akad nikah dengan teknologi maju!
2.   Bagaimanakah keabsahan hukum akad nikah melalui teknologi maju berdasarkan sudut pandang islam?
3.      jelaskan hukum pengangkatan anak angkat berdasarkan hukum islam!
4.  Bagaimanakah status perwalian pada anak angkat dan anak pungut di mata hukum? Jelaskan!
5.   Bagaimanakah setatus hak waris anak angkat dan anak pungut dimata hukum islam dan perdata? Jelaskan!
6.      Jelaskan definisi aborsi yang anda ketahui!
7.      Bagaimana hukum aborsi menurut islam? Jelaskan!
8.      Bagaimana pendapat para ulama menanggapi permasalahan hukum aborsi?
9.      Bagaimana hukum Aborsi jika di akibatkan karena perkosaan?
10.   Bagaimana pandangan islam menanggapi hukum penggunaan organ tubuh, ari – ari, dan air seni sebagai obat – obatan dan kosmetik? Jelaskan!

 JAWABAN
1.      Akad nikah teknologi maju merupakan akad nikah yang dilakukan oleh sepasang  calon suami istri dengan menggunakan alat – alat teknologi maju bisa berupa Video Call, Surat, Internet, Telepon atau HP, Telegram, Faximile, dan lain sebagainya. Sedangkan calon mempelai laki – laki ataupun Wali calon pengantin perempuan saling berjauhan atau salah satunya tidak berada di tempat terjadinya akad nikah. Sehingga mengharuskan menggunakan peralatan teknologi maju tersebut.
2.      Hukum akad nikah (Ijab – Qobul Perkawinan) melalui alat teknologi maju adalah sah. Jika hal tersebut disebabkan akad nikah pada perkawinan yang dimaksud telah memenuhi rukun dan syarat sah perkawinan. Seperti halnya kaidah fiqliyah al mashaqhotu tajlibultaishiiro” yang artinya “kesukaran itu dapat menarik kemudahan”. Dari kaidah tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa yang demikian dapat memberikan rukhshah (keringanan) dalam  permasalahan ini. Namun hendaknya pelaksanaan akad via telepon  tersebut hendaknya juga jangan dilandasi untuk gagah-gagahan apalagi untuk mencari sensasi atau popularitas, sebab hal itu mengarah kepada ria dan sum’ah, yang keduanya dilarang oleh agama. Pelaksaan akad nikah via telepon hendaknya dilakukan karena adanya sebab-sebab khusus yang mengarah kepada kesulitan atau darurat. Misalnya dalam keadaan terpaksa dimana masing-masing tinggal ditempat yang berjauhan yang tidak mungkin untuk bertemu dalam satu majelis.
3.      pengangkatan anak akan dilarang ketika hal ini berakibat keluarnya anak angkat dari hubungan nasab atau keturunan antara anak dengan orang tua kandungnya sendiri dan masuk dalam hubungan nasab dengan orang tua angkatnya. Larangan pengangkatan anak dalam arti benar-benar menjadikan sebagai anak kandung didasarkan pada Firman Allah SWT. Dalam surat Al-ahzab (33) ayat 4 dan 5. Pengangkatan anak yang diperbolehkan hukum Islam juga tidak berpengaruh dalam hukum kewarisan.
4.      Hukum perwalian anak angkat dan anak pungut yaitu sejak keputusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orang tua kandungnya atau saudara sedarahnya.
5.      Hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Keduanya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
a.  Hukum Islam: Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991).
b.  Peraturan Per-Undang-undangan : Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.
6.      Aborsi merupakan suatu perbuatan untuk mengakhiri atau menghentikan kehamilan sebelum janin berusia 20 minggu karena secara medis janin tidak bisa bertahan di luar kandungan. Sebaliknya bila penghentian kehamilan dilakukan saat janin sudah berusia berusia di atas 20 minggu maka hal tersebut adalah pembunuhan janin.
7.      Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur
kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja'iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a’lam [M. Shiddiq al-Jawi].
8.      Pendapata para ulama menanggapi hukum aborsi berbeda – beda. Ada yang membolehkan ada juga yang mengharamkan. Diantaranya yaitu :
a.    Ulama’ yang membolehkan aborsi sebelum peniupan roh:
1)    Muhammad Ramli (w 1596) dalam kitabnya an-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa.
2)    Ada pula yang memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin atau pun setelah peniupan ruh. Jika dokter menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus dalam kondisi seperti itu dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan jiwa ibu. bahkan islam mengharuskan. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran islam sesuai dengan firman Allah QS. Al-Maidah ayat 32. Karena islam mempunyai prinsip : “menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari hal yang berbahaya itu adalah wajib”. Kaidah fiqh dalam masalah ini menyebutkan : ”Jika berkumpul dua mudharat (bahaya) dalam satu hukum maka dipilih yang lebih ringan mudharatnya”
b.    Ulama yang mengharamkan aborsi. Diantaranya yaitu :
1)    Mahmud Syaltut (eks rektor Universitas al-Azhar Mesir) Bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani laki-laki) dengan ovum (sel telur wanita) maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum bernyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan dijaga eksistensinya. Dan makin besar dosanya apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apalagi sangat besarnya dosanya kalau sampai dibunuh atau dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.
2)    Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya roh (4 bulan) didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 bulan masa kehamilan. Sebagaimana firman Allah SWT. Dalam QS Al-Isra’ ayat 31 dan ayat 33. Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan islam.
9.      Hukum aborsi jika dikarenakan perkosaan menurut Syekh Yusuf Qardhawi. hal ini dalam muktamar yang diselenggarakan di Zagreb. Yaitu Beliau menerangkan bahwa Adapun menggugurkan kandungan, maka pada dasarnya hal ini terlarang. Semenjak bertemunya sel sperma laki-laki dan sel telur perempuan, yang dari keduanya muncul makhluk yang baru  dan menetap di dalam tempat menetapnya yang kuat di dalam rahim. Maka  makhluk baru ini harus dihormati, meskipun ia hasil dari hubungan yang haram seperti zina. Dan Rasulullah saw. telah memerintahkan wanita Ghamidiyah yang mengaku telah berbuat zina dan akan dijatuhi hukuman rajam itu agar menunggu sampai melahirkan anaknya. Setelah itu ia disuruh menunggu sampai anaknya selesai masa menyusui. Baru  setelah  itu dijatuhi hukuman rajam. Demikianlah fatwa yang dipilih Qardhawi untuk keadaan normal.
10.   Menggunakan organ tubuh, ari-ari dan air seni untuk kepentingan obat-obatan dan kosmetik adalah haram hukumnya. Hal itu dikemukakan wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah DR. H. Abdullah Salim MA, juga Menurut Abdullah Salim, berdasarkan keputusan Fatwa Munas VI MUI Nomor: 2/Munas VI/MUI/2000, tanggal 30 Juli 2000, tentang pengggunaan organ tubuh, ari-ari dan air seni bagi kepentingan obat-obatan dan kosmetika. Sebagaimana pula dikatakan oleh Imam Zuhri (w.124 H) : "Tidak halal meminum air seni manusia karena suatu penyakit yang diderita, sebab itu adalah najis. Allah SWT. Berfirman: Dihalalkan bagi kamu yang baik-baik (QS. al-Ma'idah [5]: 5)". dan lbnu Mas'ud (w.32H) berkata tentang sakar (minuman keras), "Allah tidak menjadikan obatmu pada sesuatu yang diharamkan atasmu" (Riwayat al-Bukhari). Namun di lain sisi dibolehkan jika dilakukan dalam keadaan dharurat syar'iyah. Kebijakan tersebut sesuai dengan Firman Allah Swt. dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya antara lain "Maka, barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar