Nama : Eis Komala Ns
NIM : 1112-01------
Semester/ Jurusan : V (Lima) REGULER / PAI
Mata
Kuliah : MASAIL AL -
FIQYAH AL – HADITSAH
Dosen : Nuriddin AR, M.Pd.I
SOAL
:
1.
jelaskan
bagaimanakah akad nikah dengan teknologi maju!
2. Bagaimanakah
keabsahan hukum akad nikah melalui teknologi maju berdasarkan sudut pandang
islam?
3.
jelaskan
hukum pengangkatan anak angkat berdasarkan hukum islam!
4. Bagaimanakah
status perwalian pada anak angkat dan anak pungut di mata hukum? Jelaskan!
5. Bagaimanakah
setatus hak waris anak angkat dan anak pungut dimata hukum islam dan perdata?
Jelaskan!
6.
Jelaskan
definisi aborsi yang anda ketahui!
7.
Bagaimana
hukum aborsi menurut islam? Jelaskan!
8.
Bagaimana
pendapat para ulama menanggapi permasalahan hukum aborsi?
9.
Bagaimana
hukum Aborsi jika di akibatkan karena perkosaan?
10.
Bagaimana
pandangan islam menanggapi hukum penggunaan organ tubuh, ari – ari, dan air
seni sebagai obat – obatan dan kosmetik? Jelaskan!
JAWABAN
1.
Akad
nikah teknologi maju merupakan akad nikah yang dilakukan oleh sepasang calon suami istri dengan menggunakan alat –
alat teknologi maju bisa berupa Video Call, Surat, Internet, Telepon atau HP,
Telegram, Faximile, dan lain sebagainya. Sedangkan calon mempelai laki – laki
ataupun Wali calon pengantin perempuan saling berjauhan atau salah satunya
tidak berada di tempat terjadinya akad nikah. Sehingga mengharuskan menggunakan
peralatan teknologi maju tersebut.
2.
Hukum
akad nikah (Ijab – Qobul Perkawinan) melalui alat teknologi maju adalah sah.
Jika hal tersebut disebabkan akad nikah pada perkawinan yang dimaksud telah
memenuhi rukun dan syarat sah perkawinan. Seperti halnya kaidah fiqliyah “al
mashaqhotu tajlibultaishiiro”
yang artinya “kesukaran itu
dapat menarik kemudahan”. Dari kaidah tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa
yang demikian dapat memberikan rukhshah (keringanan) dalam permasalahan ini. Namun hendaknya
pelaksanaan akad via telepon tersebut hendaknya juga jangan dilandasi
untuk gagah-gagahan apalagi untuk mencari sensasi atau popularitas, sebab hal
itu mengarah kepada ria dan sum’ah, yang keduanya dilarang oleh agama.
Pelaksaan akad nikah via telepon hendaknya dilakukan karena adanya sebab-sebab
khusus yang mengarah kepada kesulitan atau darurat. Misalnya dalam keadaan
terpaksa dimana masing-masing tinggal ditempat yang berjauhan yang tidak
mungkin untuk bertemu dalam satu majelis.
3.
pengangkatan anak akan dilarang ketika hal ini
berakibat keluarnya anak angkat dari hubungan nasab atau keturunan antara anak
dengan orang tua kandungnya sendiri dan masuk dalam hubungan nasab dengan orang
tua angkatnya.
Larangan pengangkatan anak dalam arti benar-benar menjadikan sebagai anak
kandung didasarkan pada Firman Allah SWT. Dalam surat Al-ahzab (33) ayat 4 dan
5. Pengangkatan anak yang diperbolehkan hukum Islam juga tidak berpengaruh
dalam hukum kewarisan.
4.
Hukum perwalian anak angkat dan anak pungut yaitu sejak
keputusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari
anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua
kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan
beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya
hanyalah orang tua kandungnya atau saudara sedarahnya.
5.
Hukum
Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Keduanya
memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang
akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
a. Hukum Islam: Dalam
hukum Islam, pengangkatan anak tidak
membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan
hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi
ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari
ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum,
AKAPRESS, 1991).
b. Peraturan Per-Undang-undangan : Dalam Staatblaad 1917 No.
129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum
memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan
sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli
waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka
terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena
kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.
6.
Aborsi
merupakan suatu perbuatan untuk mengakhiri atau menghentikan kehamilan sebelum
janin berusia 20 minggu karena secara medis janin tidak bisa bertahan di luar
kandungan. Sebaliknya bila penghentian kehamilan dilakukan saat janin sudah
berusia berusia di atas 20 minggu maka hal tersebut adalah pembunuhan janin.
7.
Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan
keharaman aborsi jika umur
kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja'iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a’lam [M. Shiddiq al-Jawi].
kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja'iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a’lam [M. Shiddiq al-Jawi].
8.
Pendapata
para ulama menanggapi hukum aborsi berbeda – beda. Ada yang membolehkan ada
juga yang mengharamkan. Diantaranya yaitu :
a. Ulama’
yang membolehkan aborsi sebelum peniupan roh:
1) Muhammad
Ramli (w 1596) dalam kitabnya an-Nihayah
dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa.
2) Ada pula
yang memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami
pertumbuhan. Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan
janin atau pun setelah peniupan ruh. Jika dokter menetapkan bahwa keberadaan
janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus
dalam kondisi seperti itu dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan
penyelamatan jiwa ibu. bahkan islam mengharuskan. Menyelamatkan kehidupan
adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran islam sesuai dengan firman Allah QS.
Al-Maidah ayat 32. Karena islam mempunyai prinsip : “menempuh salah satu
tindakan yang lebih ringan dari hal yang berbahaya itu adalah wajib”. Kaidah
fiqh dalam masalah ini menyebutkan : ”Jika berkumpul dua mudharat (bahaya)
dalam satu hukum maka dipilih yang lebih ringan mudharatnya”
b. Ulama yang
mengharamkan aborsi. Diantaranya yaitu :
1) Mahmud
Syaltut (eks rektor Universitas al-Azhar Mesir) Bahwa sejak bertemunya sel
sperma (mani laki-laki) dengan ovum (sel telur wanita) maka pengguguran adalah
suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum bernyawa sebab
sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan
persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang harus
dihormati dan dijaga eksistensinya. Dan makin besar dosanya apabila pengguguran
dilakukan setelah janin bernyawa, apalagi sangat besarnya dosanya kalau sampai
dibunuh atau dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.
2) Pendapat
yang disepakati fuqaha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah
ditiupkannya roh (4 bulan) didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi
setelah 4 bulan masa kehamilan. Sebagaimana firman Allah SWT. Dalam QS Al-Isra’
ayat 31 dan ayat 33. Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka aborsi adalah haram
pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan
demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang
diharamkan islam.
9.
Hukum
aborsi jika dikarenakan perkosaan menurut
Syekh Yusuf Qardhawi.
hal ini dalam muktamar yang diselenggarakan di Zagreb. Yaitu Beliau
menerangkan bahwa Adapun menggugurkan
kandungan, maka pada dasarnya hal ini terlarang. Semenjak bertemunya sel
sperma laki-laki dan sel telur perempuan, yang dari keduanya muncul makhluk
yang baru dan menetap di dalam tempat menetapnya yang kuat di dalam
rahim. Maka makhluk baru ini harus dihormati, meskipun ia hasil dari
hubungan yang haram seperti zina. Dan Rasulullah saw. telah memerintahkan
wanita Ghamidiyah yang mengaku telah berbuat zina dan akan dijatuhi
hukuman rajam itu agar menunggu sampai melahirkan anaknya. Setelah itu ia
disuruh menunggu sampai anaknya selesai masa menyusui. Baru setelah
itu dijatuhi hukuman rajam. Demikianlah fatwa yang dipilih Qardhawi untuk
keadaan normal.
10.
Menggunakan
organ tubuh, ari-ari dan air seni untuk kepentingan obat-obatan dan kosmetik
adalah haram hukumnya. Hal itu dikemukakan wakil ketua Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Jawa Tengah DR. H. Abdullah Salim MA, juga Menurut Abdullah Salim,
berdasarkan keputusan Fatwa Munas VI MUI Nomor: 2/Munas VI/MUI/2000, tanggal 30
Juli 2000, tentang pengggunaan organ tubuh, ari-ari dan air seni bagi
kepentingan obat-obatan dan kosmetika. Sebagaimana pula dikatakan oleh Imam Zuhri (w.124 H) : "Tidak halal meminum air seni manusia karena suatu penyakit yang
diderita, sebab
itu adalah najis. Allah SWT.
Berfirman: “Dihalalkan bagi kamu yang baik-baik” (QS. al-Ma'idah [5]: 5)". dan lbnu Mas'ud (w.32H) berkata tentang sakar (minuman keras), "Allah
tidak menjadikan obatmu pada sesuatu yang diharamkan atasmu" (Riwayat
al-Bukhari).
Namun
di lain sisi dibolehkan jika
dilakukan dalam keadaan dharurat syar'iyah. Kebijakan tersebut sesuai dengan Firman Allah Swt. dalam
surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya
antara lain "Maka, barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja
berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar