BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Guru, adalah unsur penting yang
menentukan berhasil tidaknya pendidikan. Jika guru berkualitas baik, maka
pendidikanpun akan baik. jikalau tindakan para guru dari hari ke hari bertambah
baik, maka akan menjadi lebih baik pulalah keadaan dunia pendidikan kita.
Sebaliknya, kalau tindakan dari hari ke hari makin memburuk, maka makin
parahlah dunia pendidikan kita. Guru-guru kita dapat disamakan dengan pasukan
tempur yang menentukan kemenangan atau kekalahan dalam perang.
Dari berbagai studi yang telah
dilakukan, tingkat kesejahteraan merupakan penentu yang amat penting bagi
kinerja guru dalam menjalankan tugasnya. Dilaporkan bahwa negara-negara yang
memberikan perhatian khusus pada gaji guru, lebih baik mutu pendidikannya. Dan
langkah-langkah ke arah lebih meningkatkan kesejahteraan guru untuk
meningkatkan mutu pendidikan telah banyak dilakukan oleh banyak negara.
Tema-tema kesejahteraan guru dalam
arti luas meliputi gaji, tunjangan, dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya
perlu dikedepankan mengingat kesejahteraan guru di Indonesia masih
memprihatinkan. Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005
merupakan legalitas formal yang menjamin perlindungan hukum bagi para guru
untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, dan menyenangkan.
Implementasi Undang-Undang Guru dan
Dosen Nomor 14 Tahun 2005 telah menuntut guru untuk memenuhi kualifikasi
akademik yaitu S1 atau D/Akta IV, memiliki seperangkat kompetensi secara
integral holistik yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Kualifikasi akademik dan
seperangkat kompetensi tersebutlah yang akan mengantarkan guru untuk mengikuti
sertifikasi guna memperoleh tunjangan profesi dari pemerintah.
B.
Rumusan
Masalah
Dalam pembahasan makalah ini, yang
menjadi fokus dan rumusan masalahnya adalah:
1. Bagaimana latar belakang lahirnya
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005?
2. Apakah pengertian Undang-Undang Guru
dan Dosen Nomor 14 tahun 2005?
3. Apakah Isi Undang-Undang Guru dan
Dosen nomor 14 Tahun 2005?
4. Bagaimana
Analisis SWOT Terhadap Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005?
BAB II
PEMBAHASAN
ANALISIS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU DAN DOSEN
A. Latar
Belakang Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005
Ketika
mutu pendidikan di Indonesia dipertanyakan, guru dianggap menjadi salah satu
faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan di Indonesia, karena
merekalah yang berada di garda depan dalam dunia pendidikan. Kualitas guru-guru
Indonesia dianggap rendah. Hal ini didasarkan pada realitas, bahwa banyak guru
yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
Kondisi
ini juga sering dikaitkan dengan tingkat kesejahteraan guru yang sangat rendah.
Bagaimana guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sementara mereka masih
bingung harus memenuhi kebutuhan hidupnya yang semakin tidak dapat dicukupi
dengan penghasilan atau gaji yang diterimanya? Berdasarkan realitas itu,
kualitas dan kesejahteraan guru menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan
masalah rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.
Dalam
hubungan dengan hal tersebut, berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia memang telah dilakukan, namun hal itu tampaknya belum
memberikan hasil yang signifikan dengan yang diharapkan. Ketika MPR
mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN, hal ini memberikan
secercah harapan bagi dunia pendidikan Indonesia.
Dengan
pendanaan yang memadai, diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di
Indonesia. Untuk merealisasikan hal itu kemudian disahkan Undang-undang
Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 yang diikuti dengan terbitnya Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tahun 2007 yang antara lain tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru (Nomor 16), dan Sertifikasi Bagi Guru
dalam Jabatan (Nomor 18). Selain itu, sebagaimana
diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) yang berbunyi:
"Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,"
dan ayat (5) yang berbunyi: "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Undang-undang Guru dan Dosen
juga lahir bertujuan untuk memperbaiki pendidikan nasional, baik secara
kualitas maupun kuantitas, agar sumber daya manusia Indonesia bisa lebih
beriman, kreatif, inovatif, produktif, serta berilmu pengetahuan luas demi
meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa. Perbaikan mutu pendidikan nasional
yang dimaksud meliputi, Sistem Pendidikan Nasional, Kualifikasi serta
Kompetensi Guru dan Dosen, Standar Kurikulum yang digunakan, serta hal lainnya.
Dalam
kaitannya dengan Guru sebagai pendidik, maka pentingnya guru professional yang
memenuhi standar kualifikasi diatur dalam pasal 8 Undang-undang No.14 tahun
2005 tentang Guru Dan Dosen (UUGD) yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Lebih dalam lagi pada pasal 10 ayat (1) UUGD dan Pasal 28 ayat 3 PP 19
tahun 2005 tentang SNP dijelaskan bahwa kompetensi guru yang dimaksud
meliputi:
a.
Kompetensi Pedagogik;
b.
Kompetensi Kepribadian;
c.
Kompetensi Profesional; dan
d.
Kompetensi Sosial.
Selain
mengatur hal-hal penting diatas, UUGD juga mengatur hal lain yang tak kalah
pentingnya bagi kemajuan dan kesejahteraan para guru. Ada lima implikasi yang sekaligus
menjadi latar belakang diundangkannya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14
Tahun 2005, antara lain :
a.
Pemerintah
menganggap pendidikan mempunyai peran yang strategis dalam rangka pembangunan
sumber daya manusia;
b.
Penerbitan
legalitas formal Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 merupakan
upaya untuk mengakui dan mengembangkan guru sebagai profesi;
c.
Undang-Undang
Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 dalam dataran realitas apabila
diimplementasikan akan meningkatkan martabat dan kesejahteraan guru;
d.
Undang-Undang
Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 juga akan memberikan arah pengembangan
profesi guru agar mampu menghadapi tantangan sesuai dengan perubahan kehidupan
lokal, nasional, dan global yang perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan
mutu guru secara terencana, terarah dan berkesinambungan;
e. Aturan formal yang rinci di dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 juga akan meningkatkan
komitmen guru untuk meningkatkan diri sendiri, pemerintah untuk memfasilitasi,
dan masyarakat untuk mendukung profesionalitas guru.
Guru dan dosen mempunyai fungsi,
peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam
bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang
bermartabat. Adapun tujuan pembuatan Undang-Undang Guru:
1.
mengangkat
harkat, citra, dan martabat guru
2.
meningkatkan
tanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing,
dan manajer pembelajaran
3.
memberdayakan
dan mendayagunakan profesi guru
4.
memberikan
jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru
5.
meningkatkan
mutu pelayanan dan hasil pendidikan
6.
mendorong
peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru.
UU guru memberikan perlindungan hukum dalam: profesi
kesejahteraan jaminan sosial hak dan kewajiban, yang berdasarkan Landasan Hukum
sebagai berikut :
1.
UUD
1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan (2), dan Pasal 31 UU No 8/1978 Jo
2.
Undang-undang
No 43/1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
3.
UU
Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan
4.
UU
Nomor 20/2003 Tentang Sisdiknas
5.
UU
Nomor 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah
B. Pengertian Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun
2005
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor
14 Tahun 2005 adalah sebuah legalitas formal yang menjamin perlindungan hukum
bagi para guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, dan
menyenangkan, serta merupakan pengakuan guru sebagai profesi yang perlu
diperhatikan kesejahteraannya.
Tentunya kita mengetahui beberapa
profesi yang telah lama kita kenal oleh masyarakat, misalnya profesi
arsitektur, advokat, psikolog, akuntan, dokter, notaris, dan lainnya.
Diimplementasikannya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 telah
menjadikan guru sebagai sebuah jabatan profesional, yang menjadikan guru
mempunyai tugas dan kewajiban tertentu sehingga perlu diperhatikan
kesejahteraannya dalam arti luas, meliputi gaji, tunjangan, dan rasa aman dalam
menjalankan tugasnya. Kesejahteraan tersebut diperoleh melalui kualifikasi
akademik, kompetensi, dan sertifikasi guru.
Pada
pasal 1 ayat 9 disebutkan bahwa kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang
pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan
jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Pada pasal 8
disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, dimana pada pasal 9
dijelaskan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud diperoleh melalui
pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Dengan demikian jelaslah
bahwa guru harus memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D/Akta IV baik guru yang
mengajar di TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/MA/SMK/MAK.
C.
Isi
dari Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005
UU
Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis besar, isi dari UU ini dapat
dibagi dalam beberapa bagian.
Pertama,
pasal-pasal yang membahas tentang penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari:
1)
Ketentuan Umum,
2)
Kedudukan, Fungsi, dan
Tujuan, dan
3) Prinsip
Profesionalitas.
Kedua,
pasal-pasal yang membahas tentang guru (37 pasal) yang terdiri dari:
1)
Guru: Kualifikasi,
Kompetensi, dan Sertifikasi (pasal 8-13),
2)
Hak dan Kewajiban (pasal 14-20),
3)
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
(pasal 21-23),
4)
Pengangkatan, Penempatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian (pasal 24-31),
5)
Pembinaan dan Pengembangan
(pasa 32-35)
6)
Penghargaan (pasal 36-38),
7)
Perlindungan (pasal 39),
8)
Cuti, (pasal 40) dan,
9) Organisasi
Profesi dan Kode Etik (pasal 41-44).
Ketiga,
pasal-pasal yang membahas tentang dosen (32 pasal) yang terdiri dari:
1)
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi,
dan Jabatan Akademik (pasal 45-50),
2)
Hak dan Kewajiban Dosen
(pasal 51-60),
3)
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
(pasal 61 dan 62),
4)
Pengangkatan, Penempatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian (pasal 63-68),
5)
Pembinaan dan Pengembangan
(pasal 69-72),
6)
Penghargaan(pasal 73 dan 74),
7)
Perlindungan (pasal 75), dan
8)
Cuti (pasal 76.
Keempat, pasal-pasal yang membahas tentang
sanksi (3 pasal yaitu 77-79).
Kelima,
bagian akhir yang terdiri dari 5 pasal yaitu Ketentuan Peralihan (pasal 80 dan
81) dan Ketentuan Penutup (Pasal 82-84).
Dari
seluruh pasal tersebut diatas pada umumnya mengacu pada penciptaan Guru dan
Dosen Profesional dengan kesejahteraan yang lebih baik tanpa melupakan hak dan
kewajibannya.
Selain
itu Undang-Undang Nomor
14 tahun 2005 ini juga menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan guru dan dosen dan
kaitannya dalam kependidikan di Indonesia. Dalam UU ini dijelaskan bahwa
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk
melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab.
Profesi guru dan profesi dosen harus
memenuhi prinsip profesionalitas dalam menjalankan profesi tersebut. Salah satu
dari prinsip tersebut adalah memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugas. Kaitannya dengan prinsip ini, termasuk juga adalah kualitas dan
sertifikasi. Mengenai hal ini, pemerintah telah mengdakan program-program
pemberdayaan untuk meningkatkan aspek-aspek tersebut, yang diantaranya adalah
Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan
karier, meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi professional.
Dalam pelaksanaan tugas
keprofesionalannya, seorang guru mempunyai kewajiban diantaranya adalah:
a.
merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran.
b.
meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Guru yang belum memiliki sertifikat
pendidik memperoleh tunjangan fungsional dan memperoleh maslahat tambahan
paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau guru yang bersangkutan telah memenuhi
kewajiban memiliki sertifikat pendidik. Pemerintah mulai melaksanakan program
sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung
sejak berlakunya Undang-Undang ini. Guru yang belum memiliki kualifikasi
akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini
wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10
(sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Pada dasarnya pemerintah mengadakan
program pemberdayaan guru melalui jalur sertifikasi guru, dimana tujuannya
adalah:
a.
Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
b.
Meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan.
c.
Meningkatkan
martabat guru.
d.
Meningkatkan
profesionalitas guru.
Dari
tujuan diatas dapat disimpulkan bahwa Sertifikasi merupakan sarana atau
instrumen untuk mencapai suatu tujuan. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari
semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran
dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang
dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Tujuan utama bukan untuk mendapatkan
tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan
telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi
guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya
kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari
jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan
belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka
sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
Dari
statement diatas, ironisnya adalah setelah dikaji dan dievaluasi tujuan
tersebut belum tercapai maksimal. Banyak guru yang mengikuti program
sertifikasi guru hanya bertujuan untuk mendapatkan tunjangan profesi ataupun
tambahan gaji. Sehingga tujuan awal dari program sertifikasi guru belum bisa
diaplikasikan secara tanggungjawab.
D.
Analisis SWOT Terhadap
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005
Meskipun
UU tersebut banyak disebut orang sebagai terobosan jitu dalam rangka menciptakan
tenaga pendidik yang berkualitas, namun ternyata ada beberapa hal yang tidak
terlepas dari kekurangan dan kiranya perlu segera dibenahi (baik dari segi
konsep maupun pelaksanaan). Dengan menggunakan Analisis SWOT (Strength,
Weakness, Opportunity, Treathment) berikut diharapkan dapat membantu
mengidentifikasi sejauhmana penerapan UUGD tersebut berikut penerimaannya di
masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaannya ke depan diharapkan akan dapat lebih
memuaskan semua pihak terkait. Berikut akan disajikan penjabarannya:
1. Kekuatan
(Strength)
a.
Adanya kebijakan yang
menopang kesejahteraan guru antara lain: tunjangan profesi dan tunjangan khusus
serta lainnya. Sehingga ini akan sangat membantu meningkatkan taraf hidup
seorang Guru.
b.
Adanya pasal yang mengatur tentang
perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas profesinya. Sehingga dalam
melaksanakan fungsinya guru diharapkan tidak ragu lagi dalam berbuat dan
mengambil keputusan/tindakan yang dianggap perlu dilakukan selama hal tersebut
tidak keluar dari jalur hukum.
c.
UU Guru & Dosen
memberikan stimulus dan motivasi kepada guru untuk meningkatkan kualifikasi
akademik, kompetensi, serta kemampuan dan hal lain yang dipersyaratkan dalam
rangka menjadi Guru Profesional.
d. Dengan
lahirnya UU ini maka profesi Guru dan dan Dosen tidak bisa dipandang sebelah
mata lagi, karena profesi ini sama derajat, harkat dan martabatnya dengan
profesi lain.
2. Kelemahan
(Weakness)
a. Minimnya
anggaran dana untuk pelaksanaan sertifikasi menyebabkan proses sertifikasi
sering mengalami masalah teknis, seperti terbatasnya dana bagi assessor atau
penundaan pelaksanaan sertifikasi.
b. Dalam
rangka sertifikasi pendidik, masih banyak ditemukan kesulitan-kesulitan dalam
segi teknis pelaksanaan baik bagi guru maupun pelaksana sertifikasi sendiri.
Antara lain:
1)
Para guru saat ini banyak
kesulitan mengumpulkan bukti-bukti Dokumen Portofolio yang dipersyaratkan, ini
dikarenakan beberapa hal diantaranya adalah banyak yang tidak disiplin
menyimpan arsip-arsip SK, pengalaman organisasi termasuk piagam-piagam penghargaan
(sertifikat).
2) Penilaian
yang bersifat subjektif, yang hanya disandarkan pada penilaian portfolio bukan
pada keadaan sebenarnya.
c. Tidak
dimuatnya pasal yang mengatur eksistensi Guru swasta sehingga UU ini seperti
memperlihatkan perbedaan kedudukan dan hak mendapatkan kesejahteraan antara
Guru swasta dan Guru PNS, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (2) yang
berbunyi:
"Guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi
gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini."
3. Peluang
(Opportunity)
a.
UU ini memberikan peluang
bagi setiap guru untuk meningkatkan kompetensi serta kualifikasi yang
dipersyaratkan sehingga dapat memenuhi standar kualifikasi seorang guru.
b.
Dengan adanya UU ini maka membuka
peluang bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan mutu guru dengan mengadakan
berbagai diklat Guru. Hal ini dilakukan demi membantu percepatan pencapaian kualifikasi
dan kompetensi Guru.
c.
Undang-undang ini memberikan
motivasi bagi Perguruan Tinggi/Universitas untuk meningkatkan kualitas SDM dan
pengajaran pada peserta didik yang sedang menempuh kuliah pada Fakultas Pendidikan
dan berminat menjadi Guru.
d. Undang-undang
ini dapat melahirkan Guru yang professional, berkualitas dan kompeten dalam
bidangnya, jadi profesi guru bukanlah dijadikan hanya sekedar batu loncatan
yang sesaat saja.
4. Tantangan/Ancaman
(Threatment)
a. Tantangan
yang utama bagi semua pihak adalah bagaimana sama-sama memberikan kepada
masyarkat luas tentang arti pentingnya pendidikan sebagai investasi kemajuan
bangsa.
b. Tantangan
lainnya adalah pembenahan mental korup di setiap institusi agar apa yang akan
dilakukan sesuai dengan jalurnya dan memenuhi rasa keadilan. Apalagi pada awal
tahun depan pemerintah teklah memprogramkan anggaran 20% bagi pendidikan.
c. Seperti
yang disebutkan dalam UU Guru dan Dosen (pasal 82 ayat 2) mewajibkan guru yang
belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk memenuhinya
paling lama 10 tahun sejak berlakunya undang-undang ini. Maka tantangan selanjutnya
adalah apakah setiap guru yang kini belum memenuhi kualifikasi akademik mampu
untuk membiayai pendidikannya ke jenjang minimal (S1) sementara taraf
kesejahtereaannya sendiri belum terpenuhi.
d. Dalam
hal sertifikasi tenaga pendidik, mungkin akan muncul persoalan dengan
pelaksanaan Program Akta IV yang dilaksanakan dalam rangka mendapatkan
sertifikat guru. Jika Program Akta IV tidak disamakan dengan Sertifikat
Pendidik maka tantangan terbesar adalah bagaimana nasib guru yang sudah
memiliki sertifikat Akta 4. Apakah diharuskan mengikuti program baru atau
diadakan penyetaraan.
e. Tantangan
bagi Guru untuk dapat aktif berpartisipasi dalam setiap kegiatan di sekolah,
kepanitiaan, seminar dan lingkungan masyarakat demi memenuhi persyaratan
portfolio bagi Guru untuk dapat lulus dalam sertifikasi.
f. Tantangan
bagi pemerintah untuk dapat mengangkat guru honorer, kontrak dan guru bantu
yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk dapat diangkat menjadi PNS.
g. Tantangan
lainnya bagi pemerintah adalah membuat UU/PP dalam rangka mengatur hak,
kedudukan, kewajiban, kesejahteraan, keikutsertaaan Guru swasta dalam
sertifikasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagai
sebuah profesi, guru memang sudah selayaknya memiliki payung hukum tersendiri
sehingga mendapatkan perlakuan yang layak dari berbagai pihak. UU Guru dan
Dosen yang diberlakukan kini, memiliki kekuatan dan kelemahan tersendiri. Dari
analisis SWOT yang ditampilkan sederhana diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa
ternyata dalam teknis pelaksanaanya beberapa pasal yang mengatur tersebut
diatas mengalami hambatan dan kendala baik teknis maupun teoritis.
Dengan
melihat kekuatan yang dimiliki diharapkan UU ini dapat memotivasi dan
memberikan nilai lebih bagi perbaikan pendidikan di Indonesia. Selanjutnya
dengan menangkap peluang dengan cermat dan menganggap bahwa hambatan yang
mengancam dapat dijadikan pelajaran dan sumbangsih untuk tetap melangkah
tentunya dengan memperhatikan rambu-rambu yang ada.
Sebagai tenaga profesional guru
dituntut mampu melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif. Peningkatan kualifikasi guru disamping untuk meningkatkan
kompetensinya, sehingga layak untuk menjadi guru yang profesional.
Menurut Undang-Undang Guru dan
Dosen, kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi oleh karena itu guru jangan
hanya disibukkan dengan mengajar saja agar profesional harus dituntut mengembangkan
profesinya dengan penelitian (research).
B.
Saran
Pemerintah mensosialisasikan tentang
UNDANG-UNDANG NO. 14 BAGI GURU DAN DOSEN keseluruh daerah agar pelaksanaannya
dapat berjalan dengan baik. Sehingga dapat diminimalisilir beberapa kekurangan
yang telah dipaparkan di atas, diantaranya adalah UU Guru dan Dosen lemah
implementasiannya, masih banyak Guru-Dosen tak tahu esensi UU No 14 2005,
terjadinya diskriminatif, banyak aturan yang menyebabkan sebagian guru tidak
memperoleh haknya karena aturan tersebut hanya mengatur guru-guru dalam jabatan
struktural dan UU No 14 2005 hanya sebagai pepesan kosong belaka.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa
E, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Jakarta: PT Rosda Karya, 2008.
Muslich,
Masnur, KTSP:Dasar Pemahaman dan Pengembangan, Jakarta: Bumi
Aksara,2007
Aksara,2007
Kunandar,
Guru professional Implementasi Tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan Sukses
dalam Sertifikasi Guru. rajawali Press.2007
Undang-Undang
No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Jakarta
Pedoman
Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2007 (Jakarta: Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, 2007).
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No: 12 13 15 16 17 18 19 dan 20
Tahun 2007
(BP Pustaka Citra Mandiri, 2007).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar