BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan
merupaan hal yang sangat berpengaruh terhadap kemajuan suatu bangsa. Dalam
pendidikan tidak dapat dipungkiri adanya faktor yang mempengaruhi proses pelaksanaan pendidikan tersebut. Adapun faktor atau komponen
pendidikan meliputi: tujuan pembelajaran, pendidik, peserta didik, isi
(kurikulum), metode atau cara, dan situasi lingkungan. (M.Rosyid,Sosiologi
Pendidikan (2010:62). Sehingga
tanpa faktor-faktor tersebut tidak akan tercapai sebuah pendidikan. Salah satu
faktor yang paling berpengaruh adalah pendidik.
Pendidik
dalam proses pendidikan mempunyai pengaruh yang sangat besar karena pendidik
merupakan pemegang utama dalam proses pendidikan. Adapun peranan dan kompetensi
pendidik dalam proses pendidikan meliputi banyak hal, diantaranya sebagai
pengajar, pemimpin kelas, pembimbing, pengatur lingungan, partisipan,
ekspediator, perencana, supervisor, motivator, konselor dan tidak lupa bahwa
pendidik juga sebagai orang tua kedua bagi peserta didik. (Moh. Uzer
Usman. Menjadi Guru Profesional, 2002:7).
Jadi dalam
pelaksanaan pendidikan, pendidik sangat diperlukan. Pendidik merupakan salah
satu faktor atas tercapainya suatu tujuan pendidikan, tanpa adanya pendidik,
mustahil pendidian dapat berjalan dengan baik. Dalam makalah ini penulis akan
memaparkan yang berhubungan dengan pendidik dalam pendidikan Islam.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, yang dapat di jadikan rumusan masalahnya adalah:
1.
Bagaimana definisi guru dalam pendidikan Islam?
2.
Bagaimana kedudukan
dan tugas Guru dalam Pendidikan Islam?
3.
Bagaimana syarat dan Sifat Guru dalam
Pendidikan Islam?
BAB II
GURU
DALAM PENDIDIKAN ISLAM
A.
Definisi Guru
dalam Pendidikan Islam
Dari segi bahasa pendidik
adalah orang yang mendidik. Dari segi istilah merupakan profesi atau keahlian
tertentu yang melekat pada seseorang yang tugasnya berkaitan dengan
pendidikan.Dalam konteks pendidikan Islam “pendidik” sering disebut dengan murabbi, mu’allim, mu’addib, mudarris, dan
mursyid. menurut peristilahan yang dipakai dalam pendidikan dalam konteks
Islam, Kelima istilah ini mempunyai tempat tersendiri dan mempunyai tugas
masing-masing.
1. Murabbi adalah: orang yang
mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu berkreasi serta mampu mengatur
dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya,
masyarakat dan alam sekitarnya.
2. Mu’allimadalah: orang yang
menguasai ilmu dan mampu mengembangkannya serta menjelaskan fungsinya dalam
kehidupan, menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya, sekaligus melakukan transfer
ilmu pengetahuan, internalisasi serta implementasi.
3. Mu’addib adalah: orang yang mampu
menyiapkan peserta didik untuk bertanggungjawab dalam membangun peradaban yang
berkualitas di masa depan.
4. Mudarrisadalah: orang yang
memiliki kepekaan intelektual dan informasi serta memperbaharui pengetahuan dan
keahliannya secara berkelanjutan, dan berusaha mencerdaskan peserta didiknya,
memberantas kebodohan mereka, serta melatih keterampilan sesuai dengan bakat,
minat dan kemampuannya.
5. Mursyid adalah: orang yang mampu
menjadi model atau sentral identifikasi diri atau menjadi pusat anutan,
teladan dan konsultan bagi peserta didiknya.
Menurut Dwi Nugroho Hidayanto (1988:43),beliau menginventarisir bahwa pengertian
pendidik ini meliputi :
a.
Orang dewasa
b.
Orang tua
c.
Guru
d.
Pemimpin masyarakat
e.
Pemimpin agama
Secara umum dikatakan bahwa setiap orang dewasa dalam masyarakat dapat
menjadi pendidik, sebab pendidikan merupakan suatu perbuatan sosial, perbuatan fundamental yang menyangkut keutuhan perkembangan pribadi
dewasa yang bersusila. Pribadi dewasa susila itu
sendiri memiliki beberapa karakteristik yaitu:
a.
Mempunyai individualism yang utuh
b.
Mempunyai sosialitas yang utuh
c.
Mempunyai norma kesusilaan dan
nilai-nilai kemanusiaan
d.
Bertindak sesuai dengan norma dan
nilai-nilai atas tanggug jawab sendiri demi kebahagiaan dirinya dan kebahagiaan
masyarakat atau orang lain.
Menurut Parwadarminto (1991:250), Sebagaimana teori Barat, pendidik dalam Islam adalah
orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didiknya
dengan upaya mengembangkan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif
(rasa), kognitif (cipta), maupun psikomotorik (karsa).
Kemudian menurut Dr. H. Abuddin Nata (2001: 41), Pendidik dalam Islam adalah guru. Kata guru berasal dari bahasa Indonesia yang berarti orang yang mengajar. Dalam bahasa Inggris,
dijumpai kata teacher yang berarti pengajar.
Dalam Undang-undang No.
20 tahun 2003(Hal.21), tentang sisdiknas, dikemukakan bahwa yang dimaksud
dengan guru atau pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat.
Di dalam Undang-undang
Nomor 14 tahun 2005 pasal 1, tentang Guru dan dosen, guru adalah pendidikan
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan menengah.
Pendidik
merupakan salah satu faktor urgen dan juga penentu dalam pendidikan, karena
pendidik mempunyai tanggung jawab yang besar dalam membentuk watak, perangai,
tingkah laku, dan kepribadian peserta didik. Sedangkan menurut istilah yang lazim dipergunakan bagi pendidik adalah
guru. Guru sering diidentifikasikan kepada pengertian pendidik. Hal ini sesuai
dengan pendapat yang dikemukakan oleh Sardiman A.M, bahwa guru memang pendidik,
sebab dalam pekerjaannya ia tidak hanya mengajar seseorang agar tahu beberapa
hal, tetapi guru juga melatih beberapa keterampilan dan terutama sikap mental peserta didik. (Sardiman
A.M., 1990: 135).
Kedua istilah tersebut (pendidik dan guru) mempunyai kesesuaian, artinya
perbedaannya adalah istilah guru yang sering kali dipakai di lingkungan
pendidikan formal, sedangkan pendidik dipakai di lingkungan formal, non formal
maupun informal.Untuk mengetahui pengertian guru, penulis akan mengemukakan
pendapat dari para ahli pendidikan, di antaranya:
1. Pendidik atau guru adalah orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain
untuk mencapai tingkat kesempurnaan yang lebih tinggi, status pendidik dalam
model ini bisa diemban oleh siapa saja, dimana saja, dan kapan saja. (Fatah
Yasin, 2008: 68).
2. Menurut A.
Muri Yusuf Berpendapat, guru adalahindividu yang mampu melaksanakan
tindakan mendidik dalam situasi pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan.
Individu yang mampu tersebut adalah orang dewasa yang bertanggung jawab, orang
yang sehat jasmani dan rohani dan individu yang mampu berdiri sendiri serta
mampu menerima resiko dari segala perbuatannya. (A. Muri Yusuf, 1986: 53).
3. Menurut Basyiruddin Usman guru adalah seseorang yang bertindak sebagai
pengelola kegiatan belajar mengajar, fasilitas belajar mengajar dan peranan lainnya
yang memungkinkan berlangsungnya kegiatan belajar mengajar yang efektif. (Basyiruddin Usman, 2002: 2).
4. Menurut Ngalim Purwanto, guru adalah semua orang yang telah memberikan suatu ilmu tertentu atau
kepandaian kepada seseorang atau sekelompok orang. (Ngalim
Purwanto, 1994: 126).
Sedangkan definisi dari
pendidikan agama Islam yaitu usaha yang diarahkan kepada pembentukan
kepribadian anak yang sesuai dengan ajaran Islam atau suatu upaya dengan ajaran
Islam, memikir, memutuskan dan berbuat berdasarkan nilai-nilai Islam, serta
bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Islam. (Zuhairini, 2009: 152).
Nur Ahid dalam bukunya
mengemukakan bahwa pendidikan agama Islam adalah suatu proses penggalian,
pembentukan, pendayagunaan dan pengembangan fitrah, dzikir dan kreasi serta
potensi manusia, melalui pengajaran, bimbingan, latihan dan pengabdian yang
dilandasi dan dinapasi oleh nilai-nilai ajaran Islam, sehingga terbentuk
pribadi muslim yang sejati, mampu mengontrol, mengatur dan merekayasa kehidupan
dengan penuh tanggung jawab berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam. (Nur Ahid.,
2010: 19).
Pendidikan Islam adalah
proses bimbingan kepada peserta didik secara sadar dan terencana dalam rangka
mengembangkan potensi fitrahnya untuk mencapai kepribadian Islam berdasarkan
nilai-nilai jaran Islam (Ahmad Taufiq, dkk., 2011: 219-220).
Berdasarkan
pengertian-pengertian yang telah dipaparkan, maka dapat penulis simpulkan bahwa
definisi guru dalam pendidikan islam adalah seorang dewasa yang bertanggungjawab memberi bimbingan, bantuan, pengarahan,
pemahaman, keterampilan, dan pengetahuan secara sadar dan terencana kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan
rohaninya agar mencapai kedewasaan, mampu melaksanakan tugasnya sebagai makhluk
Allah, khalifah di permukaan bumi, sebagai makhluk sosial sebagai individu yang sanggup berdiri sendiri sesuai ajaran Islam.
B.
Kedudukan dan
Tugas Guru dalam Pendidikan Islam
1. Kedudukan Guru dalam
Pendidikan Islam
Dalam islam orang yang beriman dan berilmu pengetahuan
sangat luhur kedudukannya di sisi Alloh SWT. sebab guru memiliki beberapa
fungsi mulia, diantaranya :
1.
Fungsi penyucian: sebagai pemelihara diri, pengembang serta pemelihara
fitroh manusia.
2. Fungsi pengajaran:
sebagai penyampai ilmu pengetahuan dan berbagai keyakinan.
Menurut Abudin nata, (1997:65),
jika kita mencoba mengikuti petunjuk Al-Qur’an, akan dijumpai informasi bahwa
yang menjadi pendidik itu secara garis besar ada 4 (empat), yaitu:
a. Sebagai pendidik pertama
adalah Allah.
b. Sebagai pendidik kedua
adalah Nabi Muhammad SAW.
c. Sebagai pendidik ketiga
adalah orang tua.
d.
Sebagai pendidik ke empat adalah orang lain. Orang lain inilah yang
nantinya disebut guru.
Istilah pendidik dalam
beberapa literatur kependidikan sering diwakili oleh istilah guru. Guru sebagai
orang yang kerjanya mengajar atau memberikan pengajaran di sekolah atau kelas.
Artinya, guru bekerja dalam pendidikan dan pengajaran yang ikut bertanggung
jawab dalam membantu anak - anak mencapai kedewasaan masing - masing. Guru
tidak hanya menyampaikan materi pengetahuan tertentu, tetapi ikut aktif serta
kreatif dalam mengarahkan perkembangan anak didiknya untuk menjadi anggota masyarakat
sebagai orang dewasa.
Berdasarkan hal tersebut, kita bisa pahami bahwa
kedudukan seorang guru sangat penting dalam proses pendidikan karena dia
bertanggungjawab dan menentukan arah pendidikan dalam rangka mencetak generasi
bangsa yang unggul disegala bidang.
Hasan Fahmi mengutip
salah satu ucapan seorang penyair zaman modern, yang berkenaan dengan kedudukan
guru. Syair tersebut artinya “Berdirilah kamu seorang guru dan hormatilah
dia”. Seorang guru itu hampir mendekati kedudukan seorang rasul, yaitu
menempati urutan kedua sesudah martabat Rasul. (Asma Hasan Fahmi.,1979: 25).
Sejalan dengan itu,
Athiyah Al Abrasy mengatakan, seseorang yang berilmu kemudian mengamalkan
ilmunya maka orang itulah yang berjasa besar di kolong langit ini. Penghormatan
terhadap guru yang demikian tinggi dapat dilihat dari jasanya yang demikian
besar dalam mempersiapkan kehidupan bangsa di masa yang akan datang.
Agama islam memposisikan guru atau pendidik pada kedudukan yang mulia. Para
pendidik diposisikan sebagai bapak ruhani (spiritual
father) bagi anak didiknya. Ia memberikan santapan ruhani dengan ilmu dan
pembinaan akhlak mulia (al-akhlaq
al-karimah) dan meluruskannya.Pendidik memiliki
kedudukan tinggi. Dalam beberapa Hadits disebutkan: “Jadilah engkau sebagai guru, atau pelajar atau pendengar atau pecinta,
dan Janganlah engkau menjadi orang yang kelima, sehingga engkau menjadi rusak”.
Dalam Hadits Nabi SAW
yang lain: “Tinta seorang ilmuwan (yang
menjadi guru) lebih berharga ketimbang darah para syuhada”. Bahkan Islam
menempatkan pendidik setingkat dengan derajat seorang Rasul. Al-Syawki bersyair:“Berdiri dan hormatilah guru
dan berilah penghargaan, seorang guru itu hampir saja merupakan seorang Rasul”.(M. Athiyah al-Abrasyi,
1987:135-136).
Al-Ghazali menukil
beberapa Hadits Nabi tentang keutamaan seorang pendidik. Ia berkesimpulan bahwa pendidik disebut sebagai orang-orang
besar yang aktivitasnya lebih baik dari pada ibadah setahun. perhatikan
QS. At-Taubah:122
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ
لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ
لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا
إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang).
Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang
untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan
kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat
menjaga dirinya.”
Selanjutnya Al-Ghazali menukil dari perkataan para ulama yang menyatakan
bahwa pendidik merupakan pelita segala zaman, orang yang hidup semasa dengannya
akan memperoleh pancaran cahaya keilmiahannya. Andaikata dunia tidak ada
pendidik, niscaya manusia seperti binatang, sebab pendidikan adalah upaya
mengeluarkan manusia dari sifat kebinatangan (baik binatang buas maupun
binatang jinak) kepada sifat insaniyah dan ilahiyah. (Abu Hamid Muhammad al-Ghazali,
1979:65, 68, 70).
2. Tugas Guru dalam
Pendidikan islam
Secara umum tugas seorang pendidik adalah
mendidik. Dalam operasionalnya, mendidik merupakan rangkaian proses mengajar,
memberikan dorongan, memuji, menghukum memberi contoh, membiasakan dan lain
sebagainya. Batasan ini memberikan arti bahwa tugas pendidik bukan hanya
sekedar mengajar sebagaimana pendapat kebanyakan orang. Disamping itu pendidik
juga bertugas sebagai motifator dan fasilitator dalam proses belajar mengajar,
sehingga seluruh potensi peserta didik dapat teraktualisasi secara baik dan
dinamis.
Sedangkan tujuan akhir pendidikan Islam adalah
terciptanya insan kamil. Menurut Muhaimin bahwa insan kamil adalah manusia yang
mempunyai wajah Qur’ani, tercapainya insan yang memiliki dimensi religius,
budaya dan ilmiah.
Untuk mengaktualisasikan tujuan tersebut dalam
pendidikan Islam, pendidik yang mempunyai tanggung jawab mengantarkan manusia
kearah tujuan tersebut. Karena itu keberadaan pendidik dalam dunia pendidikan
sangat penting, sebab kewajibannya tidak hanya mentransformasikan pengetahuan
(knowledge) tetapi juga dituntut menginternalisasikan nilai-nilai (value/qimah)
pada peserta didik. Bentuk nilai yang di internalisasikan paling tidak
meliputi: nilai etis, nilai pragmatis, nilai efek sensorik dan nilai religius.
Secara faktual, pelaksanaan internalisasi
nilai dan transformasi pengetahuan pada peserta didik secara integral merupakan
tugas yang cukup berat di tengah kehidupan masyarakat yang kompleks apalagi
pada era globalisasi dan informasi. Tugas yang berat tersebut di tambah lagi
dengan pandangan sebagian masyarakat yang melecehkan keberadaan pendidik di
sekolah, di luar sekolah maupun dalam kehidupan sosial masyarakat. Hal ini
disebabkan karena profesi pendidikdari segi materi kurang menguntungkan, karena
sebagian masyarakat dalam era globalisasi ini dipengaruhi paham materialisme
yang menyebabkan mereka bersifat materialistik.
Menurut al-Ghazali, tugas
pendidik yang utama adalah menyempurnakan, membersihkan, menyucikan, serta
membawakan hati manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena tujuan
pendidikan Islam yang utama adalah upaya untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Seorang pendidik bukan hanya bertugas memindahkan atau mentrasfer ilmunya
kepada orang lain atau kepada anak didiknya. Tetapi pendidik juga
bertanggungjawab atas pengelolaan, pengarah fasilitator dan perencanaan. Oleh
karena itu, fungsi dan tugas pendidik dalam pendidikan menurut buku Roestiyah
NK, (1982:86) dapat disimpulkan menjadi tiga bagian, yaitu:
a.
Sebagai instruksional (pengajar),
yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang
telah disusun serta mengakhiri dengan pelaksanaan penilaian setelah program
dilakukan.
b.
Sebagai edukator (pendidik), yang
mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan dan berkepribadian kamil seiring
dengan tujuan Allah SWT menciptakannya.
c. Sebagai managerial (pemimpin), yang memimpin, mengendalikan kepada diri
sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait, terhadap berbagai masalah
yang menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan
dan partisipasi atas program pendidikan yang dilakukan.
Dalam tugas itu, seorang pendidik dituntut untuk mempunyai seperangkat
prinsip keguruan. Prinsip keguruan itu dapat berupa:
a.
Kegairahan dan kesediaan untuk
mengajar seperti memerhatikan, kesediaan, kemampuan, pertumbuhan dan perbedaan
peserta didik.
b.
Membangkitkan gairah peserta
didik.
c.
Menumbuhkan bakat dan sikap
peserta didik yang baik.
d.
Mengatur proses belajar mengajar
yang baik.
e.
Memperhatikan perubahan-perubahan yang mempengaruhi proses mengajar.
f. Adanya hubungan manusiawi dalam proses belajar mengajar.
Mengenai
tugas pendidik, ahli-ahli pendidikan Islam telah sepakat bahwa tugas seorang
pendidik ialah mendidik. Mendidik adalah tugas yang amat luas, mendidik itu
dilakukan dalam bentuk mengajar, memberikan dorongan, memuji, menghukum, member
contoh, membiasakan, dan lain sebagainya.
Bagi seorang pendidik harus memperlihatkan bahwa ia mampu mandiri, tidak tergantung kepada orang lain. Ia harus mampu membentuk dirinya sendiri. Dia juga bukan saja dituntut bertanggung jawab terhadap anak didik, namun dituntut pula bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Tanggung jawab ini
didasarkan atas kebebasan yang ada pada dirinya untuk memilih perbuatan yang
menurutnya. Apa yang dilakukannya menjadi teladan bagi peserta
didik. Namun secara umum, tugas seorang guru atau pendidik antara lain:
a.
Educator atau pendidik, yaitu seorang guru harus
mendidik murid-muridnya sesuai materi pelajaran yang diberikan kepadanya.
b.
Leader (pemimpin), guru atau pendidik juga seorang
pemimpin di kelas, karena itu, ia harus bisa menguasai, mengendalikan, dan
mengarahkan murid-murid dalam kelas menuju tercapainya tujuan pembelajaran yang
berkualitas.
c.
Fasilitator, sebagai fasilitator, pendidik bertugas
memfasilitasi murid untuk menemukan dan mengembangkan bakatnya dengan cara yang
benar.
d.
Motivator, sebagai seorang motivator, seorang guru
harus mampu membangkitkan semangat belajar dan mengubur kelemahan anak didik.
e.
Administrator, dalam hal ini tugas seorang guru yaitu
mengabsen, mengisi jurnal kelas dengan lengkap, membuat soal ujian dan lain-lain.
f.
Evaluator, dengan evaluasi, guru diharapkan lebih baik
dalam segala hal, seperti kapasitas intelektualnya, integritas kepribadiannya,
pendekatan metodologi pengajarannya dan lain-lain. (Jamal Ma’mur
Asmani, 2011: 39-55).
C.
Syarat dan
Sifat Guru dalam Pendidikan Islam
1. Syarat Guru dalam
Pendidikan Islam
Dalam buku Hamdani Ihsan (1998:102-105),
syarat-syarat guru dalam pendidikan Islam menurut H. Mubangit yaitu:
a. Dia harus
beragama.
b. Mampu
bertanggung jawab atas kesejahteraan agama.
c. Dia tidak
kalah dengan guru-guru sekolah umum lainnya dalam membentuk warga Negara yang
demokratis, dan bertanggung jawab atas kesejahteraan bangsa dan tanah air.
d. Dia harus
memiliki panggilan murni dari hatinya.
e. Seorang guru
harus menguasai mata pelajaran yang akan disampaikannnya, serta memperdalam
pengetahunnya sehingga mata pelajaran yang diajarkannya tidak akan bersifat
dangkal.
f. Seorang guru
harus mengetahui tabiat, pembawaan, adat, kebiasaan, rasa dan pemkiran murid-muridnya agar tidak keliru
dalam mendidik murid-muridnya.
Sedangkan
menurut menurut team penyusun buku teks ilmu pendidikan Islam perguruan tinggi
agama merumuskan bahwa syarat untuk menjadi guru agama ialah bertaqwa kepada
Allah, berilmu, sehat jasmani, berakhlak baik, bertanggung jawab dan berjiwa
nasional.Al-alirasyi menyebutkan bahwa guru dalam Islam sebaiknya memiliki
sifat-sifat sebagai berikut:
a. Zuhud (tidak
mengutamakan materi, mengajar karena mencari keridhaan dari Allah).
b. tubuhnya
(penampilan lahirnya menyenangkan).
c. Bersih
jiwanya (tidak mempunyai dosa besar).
d. Bijaksana.
e. Ikhlas dalam
menjalankan tugas.
f. Mencintai
murd-muridnya
Ada beberapa karakteristik yang harus dimiliki pendidik dalam melaksanakan
tugasnya dalam mendidik, yaitu:
1)
Kematangan diri yang stabil, yaitu memahami diri sendiri, mencintai
diri secar wajar dan memiliki nilai-nilai kemanusiaan serta bertindak sesuai
dengan nilai-nilai itu, sehingga ia bertanggung jawab sendiri atas hidupnya,
tidak menggantungkan diri atau menjadi beban orang lain.
2)
Kematangan social yang stabil, yaitu dalam hal ini pendidik dituntut mempunyai pengetahuan yang cukup tentang
masyarakatnya, dan mempunyai kecakapan membina kerja sama dengan orang lain.
3)
Kematangan professional
(kemampuan mendidik), yakni menaruh perhatian dan sikap
cinta terhadap anak didik serta mempunyai pengetahuan yang cukup tentang latar
belakang anak didik dan perkembangannya, memiliki kecakapan dalam menggunakan
cara-cara mendidik. (Hasbunallah.
Op_Cit. hal. 19).
Menurut Nur
Uhbiyati (1998:74), bahwa syarat-syarat untuk menjadi guru agama adalah:
a.
Dia harus orang yang beragama
b.
Mampu bertanggung jawab atas kesejahteraan agama
c.
Dia tidak kalah dengan guru sekolah umum lainnya dalam
membentuk warganegara yang demokratis dan bertanggung jawab atas kesejahteraan
bangsa dan tanah air.
d.
Dia harus memiliki perasaan panggilan murni.
Jadi, syarat yang paling utama yang harus dimiliki
oleh guru Agama Islam adalah harus beragama Islam dan mengamalkan ajaran Agama
Islam dengan baik. Maksudnya, mengerjakan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT
dan meninggalkan segala larangan-Nya serta mengetahui hukum-hukum yang ada
dalam Islam.
Selain harus beragama Islam, guru Agama Islam mesti
bertanggung jawab terhadap dirinya, keluarganya dan juga anak didiknya di
sekolah serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan Agama Islam, dalam arti
kata guru Agama Islam mesti mengajar sambil berdakwah supaya orang yang
diajarkannya memiliki kesadaran dalam menjalankan kewajibannya sebagai hamba
Allah SWT dan membentuk anak didiknya menjadi warga Negara yang demokratis.
Selain itu, seorang guru Agama Islam harus memiliki perasaan panggilan murni di
dalam hatinya untuk menyebarkan dan mengajarkan Agama Islam.
Sedangkan Zakiah Daradjat mengemukakan bahwa tidak
sembarangan orang dapat melakukan tugas guru. Tetapi orang tertentu yang memenuhi
persyaratan yang dipandang mampu, yaitu:
a.
Bertaqwa kepada Allah SWT.
b.
Berilmu.
c.
Sehat jasmani.
d.
Berkelakuan baik.
Dari pendapat di atas dapat penulis pahami bahwa
syarat untuk menjadi guru agama adalah bertaqwa kepada Allah SWT kemudian
mempunyai ilmu pengetahuan. Karena seorang guru akan mentranfer ilmu
pengetahuan tersebut kepada anak didiknya. Sehat jasmani juga merupakan salah
satu syarat untuk menjadi seorang guru. Selain itu guru juga harus berkelakuan
baik artinya seorang guru harus memberikan contoh teladan bagi anak didiknya.
Menurut Ramayulis (2004:
41), ada enam syarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru
agama. antara lain sebagai berikut:
1.
Syarat Fisik, yaitu seorang guru harus berbadan sehat,
tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya, dan tidak
memiliki gejala-gejala penyakit yang menular. Dalam persyaratan fisik ini juga
menyangkut kerapian, kebersihan dan keindahan.
2.
Syarat Psikis, yaitu seorang guru harus sehat
rohaninya, tidak mengalami gangguan jiwa, stabil emosinya, sabar, ramah,
mempunyai jiwa pengabdian, bertanggung jawab dan memiliki sifat-sifat positif
lainnya.
3.
Syarat Keagamaan, yaitu seorang guru harus seorang
yang beragama dan mengamalkan agamanya. Di samping itu ia menjadi sumber norma
dari segala norma agama yang ada.
4.
Syarat Teknis, yaitu seorang guru harus memiliki
ijazah pendidikan guru, seperti ijazah Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas
Tarbiyah atau ijazah keguruan lainnya. Ijazah tersebut harus disesuaikan dengan
tingkatan lembaga pendidikan tempat ia mengajar.
5.
Syarat Paedagogis, yaitu seorang guru harus menguasai
metode mengajar, menguasai materi yang akan diajarkan dan ilmu-ilmu lain yang
ada hubungannya dengan ilmu yang ia ajarkan. Ia juga harus mengetahui
psikologi, terutama psikologi anak dan psikologi pendidikan agar ia dapat
menempatkan diri dalam kehidupan anak dan memberikan bimbingan sesuai dengan
perkembangan anak.
6.
Syarat Administratif, yaitu seorang guru harus
diangkat oleh pemerintah yayasan atau lembaga lain yang berwenang mengangkat guru,
sehingga ia diberi tugas untuk mendidik dan mengajar.
Dari pendapat di atas, dapat penulis pahami bahwa
selain harus sehat jasmani dan rohani, guru juga harus memiliki ijazah keguruan
dan harus menguasai metode mengajar, menguasai materi yang akan diajarkan dan
harus mengetahui psikologi, terutama psikologi anak dan psikologi pendidikan
supaya bisa memberikan pelajaran dan bimbingan sesuai dengan perkembangan
peserta didik.
Jadi, untuk menjadi seorang guru agama Islam itu
tidaklah mudah, berbagai syarat yang harus dipenuhi supaya proses pembelajaran
dapat terlaksana dengan baik dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Apabila
seorang guru agama Islam tidak memenuhi persyaratan tersebut maka tujuan yang
ditetapkan tidak akan tercapai dengan baik.
2.
Sifat Guru dalam Pendidikan Islam
Dalam proses belajar
mengajar seorang pendidik ( guru ) sebagai model atau suri - tauladan bagi
siswa dalam setiap perilakunya. Untuk itu, sebelum memasuki proses belajar
mengajar, ia harus mengerti bagaimana sebenarnya sikap terhadap dirinya sendiri
sebagai manusia. Artinya, guru menjadi model sebagai pribadi, apakah
berdisiplin, cermat, berpikir, mencintai pelajarannya, atau malah sebaliknya
mematikan idealisme mereka. Diantara sifat – sifat pendidik menurut Nizar,
Samsul, ( 2002 : 45-46 ) yaitu
:
1. Mempunyai watak dan sifat
rubbaniah yang terwujud dalam tujuan, tingkah laku dan pola pikirnya.
2. Bersifat ikhlas dalam melaksanakan
tugasnya sebagai pendidik semata-mata untuk mencari keridhoan Allah dan
menegakkan kebenaran.
3. Bersifat sabar dalam
mengajarkan berbagai pengetahuan kepada peserta didik.
4. Jujur dalam menyampaikan apa yang diketahuinya.
5. Senantiasa membekali diri
dengan ilmu, kesediaan diri untuk terus mendalami dan mengkajinya lebih lanjut.
6. Mampu menggunakan metode
pengajaran secara bervariasi sesuai penggunaan metode pendidikan.
7. Mampu mengelola kelas dan
peserta didik, tugas dan bertindak secara profesional.
8. Mengetahui kehidupan
psikis peserta didik.
9. Tanggap terhadap berbagai
kondisi dan perkembangan dunia yang dapat mempengaruhi jiwa, keyakinan atau
pola pikir peserta didik.
10. Berlaku adil terhadap
peserta didik.
Sifat-sifat pendidik
menurut Al-Abrasyi (Nizar, Samsul,2002:46)yaitu:
1. Sebagai pendidik
hendaknya memiliki zuhud. Yaitu melaksanakan tugasnya bukan semata-mata karena
materi akan tetapi lebih dari itu adalah karena mencari keridhoan Allah SWT.
2. Seorang pendidik
hendaknya ihklas dan tidak riya dalam menjalankan tugasnya.
3. Seorang pemdidik
hendaknya bersih fisiknya dari macam sifat tercela.
4. Seorang pendidik hendaknya
bersikap pemaaf dan memaafkan kesalahan orang lain (terutama terhadap peserta
didik).
5. Sabar dan sanggup menahan
amarah senantiasa membuka diri dan menjaga kehormatannya.
6. Seorang pendidik
hendaknya mampu mencintai peserta didiknya sebagaimana ia mencintai anaknya
sendiri. ( keibuan / kebapakan).
7. Seorang pendidik
hendaknya mengetahui karakter peserta didik, seperti pembawaan, kebiasaan,
perasaaan, dan berbagai potensi yang dimilikinya.
8. Seorang pendidik
hendaknya menguasi pelajaran yang diajarkan baik dan profesional.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
1. Rosyid. M. Sosiologi
Pendidikan. Idea Pres. Yogyakarta. 2010.
2. Uzer Usman.
Moh. Menjadi Guru Profesional. PT.Remaja Rosdakarya. Bandung. 2002.
3. Hasbunallah. DASAR-DASAR ILMU PENDIDIKAN. PT Raja Grafindo Persada:
Jakarta. 2003
4. Ihsan. Hamdani. Filsafat Pendidikan Islam. Pustaka Setia. Bandung. 1998
5. Ma’mur Asmani. Jamal. Tips Menjadi Guru Inspiratif,
Kreatif dan Inovatif. Diva Press. Yogyakarta. 2011
6. Marno. Strategi dan Metode Pengajaran. Ar-ruz Media. Yogyakarta.
2010
7. Nugroho Hidayanto. Dwi (Ed).Mengenal Manusia dan Pendidikan.
Liberty:Yogyakarta. 1988
8. Thoifuri. Menjadi Guru Insiator. Rasail. Semarang. 2008
9. UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
10. Parwadarminto,
kamus umum bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1991.
11. Dr. H. Abuddin Nata, M.A. Perspektif Islam tentang Pola Hubungan
Guru-Murid, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
12. Zuhairini, dkk. Filsafat
Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
13. Fatah
Yasin, Dimensi-Dimensi Pendidikan Islam, 2008, UIN Malang Pres.
14. Muri Yusuf, Pengantar Ilmu Pendidikan
Sistematis,Jakarta: Ghalia Indonesia, Cet. Ke 2, 1986.
15. Basyiruddin Usman, Strategi
Belajar Mengajar dan Media Pendidikan,Jakarta: Quatum Press, 2002.
16. Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan
Teoritis dan Praktis,Bandung: Remaja Rosda karya, 1994.
17. Sardiman A.M, Interaksi
dan Motivasi Belajar Mengajar, Jakata: Raja Grafindo,1990.
18. Nur Ahid. Pendidikan
Keluarga dalam Perspektif Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
19. Ahmad Taufiq, dkk. Pendidikan
Agama Islam, Surakarta: Yuma Pustaka bekerjasama dengan UPT MKU UNS, 2011.
20. Abudin nata, dalam
bukunya filsafat pendidikan islam, Jakarta: logos wacana ilmu, 1997.
21. Asma Hasan Fahmi, Sejarah
dan Filsafat Pendidikan Islam, terjemahan tentang “Al –Tarbiyah al –
Islamiyah”, Jakarta: Bulan Bintang,1979.
22. M. Athiyah al-Abrasyi,
Dasar-dasr Pokok Pendidikan Islam, terj..Bustami A. Ghani, Jakarta: Bulan
Bintang, 1987.
23. Abu Hamid Muhammad al-Ghazali, ihya ‘ulum al-Din, terj. Ismail ya’qub, Semarang:
Faizan, 1979.
24. Roestiyah NK, Masalah-masalah Ilmu
Keguruan, Jakarta: Bina Aksara, 1982.
25. Jamal
Ma’mur Asmani. Tips Menjadi Guru Inspiratif, Kreatif dan Inovatif. Diva Press.
Yogyakarta. 2011.
26. Hamdani Ihsan. Filsafat Pendidikan Islam.
Pustaka Setia. Bandung. 1998.
27. Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam , Bandung:
PustakaSetia, 1998.
28. Zakiyah
Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2006.
29. Ramayulis, Pengantar Ilmu Pendidikan, Padang:
The Minangkabau Foundation press, 2004.
30. Nizar, Samsul, dalam
bukunya Filsafat Pendidikan Islam, 2002.
33. http://nurfajry.wordpress.com/2012/11/12/hakikat-fungsi-dan-tugas-pendidik-dalam-pendidikan-islam/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar