Rabu, 05 Maret 2014

JUAL BELI DARAH Masail Fiqhiyah



1.    Pengertian Jual Beli Darah
Darah merupakan bagian terpenting dalam kehidupan manusia sampai-sampai ada istilah “darah kehidupan”. Syariat Islam juga mengatur beberapa hal tentang darah, mulai pembahasan apakah najis atau tidak, bagaiamana darah wanita dan hukum memakan serta menjualnya.
Berkaitan tentang memperjual belikan darah, kalau dipikir-pikir maka orang yang memperjual belikan darah itu kurang manusiawi. Sebab penggunaan darah itu adalah untuk menolong nyawa si penderita. Dalam keadaan yang semacam ini seharusnya yang berbicara adalah nurani bukan materi yang menonjol. Kalau ditinjau dari segi hukum, maka di antara ulama ada yang memperbolehkan jual beli darah, sebagaimana halnya jual beli barang najis yang ada manfaatnya, seperti kotoran hewan. Dengan demikian secara Qiyas diperbolehkan memperjual belikan  darah manusia (sama-sama najis) dan memang besar manfaatnya untuk menolong jiwa manusia. (Muhammad Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam,…h.115-116)
Jual beli darah haram hukumnya, salah satu dalil tegas yang menunjukkan haramnya pendapatan yang didapat dari darah adalah :

عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِى جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ اشْتَرَى غُلاَمًا حَجَّامًا فَقَالَ إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَكَسْبِ الْبَغِىِّ ، وَلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْمُصَوِّرَ
Artinya: “Dari Aun bin Abi Juhaifah dari ayahnya, Abu Juhaifah, bahwasanya beliau membeli seorang budak laki-laki yang memiliki keterampilan membekam. Abu Juhaifah mengatakan bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pendapatan dari darah (jual beli darah dan sebagainya, pent) , pendapatan dari jual beli anjing, dan penghasilan pelacur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melaknat pemakan riba, nasabah riba, orang yang menato, orang yang minta ditato, dan orang yang membuat patung atau gambar yang terlarang.” (HR. Bukhari, no. 5617)
Dalam hadits yang lain dijelaskan :
إن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى عن ثمن الدم وثمن الكلب وكسب الأمة ولعن الواشمة والمستوشمة وآكل الربا وموكله ولعن المصور
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh).”
Selain itu Allah telah mengharamkan darah bagi manusia. Sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah ayat 173 :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Baqarah: 173)
Dan sebagaimana kaidah, jika barang tersebut haram maka haram juga jual-belinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Artinya: “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan harganya (hasil jual belinya)”
           Namun, Jika seseorang berada dalam kondisi tidak bisa mendapatkan darah kecuali dengan membelinya, maka membeli darah itu tidaklah mengapa, dengan alasan kondisi darurat. Yang berdosa hanyalah orang yang menjualnya dan memakan hasilnya.” (Tamam Al-Minnah fi Fiqh Al-Kitab wa Shahih As-Sunnah, jilid 3, hlm. 302)

Masail Fiqhiyah Al- Haditsah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar