1.
Pengertian Jual Beli Darah
Darah
merupakan bagian terpenting dalam kehidupan manusia sampai-sampai ada istilah
“darah kehidupan”. Syariat Islam juga mengatur beberapa hal tentang darah,
mulai pembahasan apakah najis atau tidak, bagaiamana darah wanita dan hukum
memakan serta menjualnya.
Berkaitan
tentang memperjual belikan darah, kalau dipikir-pikir maka orang yang
memperjual belikan darah itu kurang manusiawi. Sebab penggunaan darah itu
adalah untuk menolong nyawa si penderita. Dalam keadaan yang semacam ini
seharusnya yang berbicara adalah nurani bukan materi yang menonjol. Kalau
ditinjau dari segi hukum, maka di antara ulama ada yang memperbolehkan jual
beli darah, sebagaimana halnya jual beli barang najis yang ada manfaatnya,
seperti kotoran hewan. Dengan demikian secara Qiyas diperbolehkan memperjual belikan
darah manusia (sama-sama najis) dan memang besar manfaatnya untuk menolong jiwa
manusia. (Muhammad Ali Hasan, Masail
Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam,…h.115-116)
Jual beli darah haram hukumnya, salah
satu dalil tegas yang menunjukkan haramnya pendapatan yang didapat dari darah
adalah :
عَنْ
عَوْنِ بْنِ أَبِى جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ اشْتَرَى غُلاَمًا حَجَّامًا
فَقَالَ إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ ،
وَثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَكَسْبِ الْبَغِىِّ ، وَلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ
وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْمُصَوِّرَ
Artinya: “Dari Aun bin Abi Juhaifah dari
ayahnya, Abu Juhaifah, bahwasanya beliau membeli seorang budak laki-laki yang
memiliki keterampilan membekam. Abu Juhaifah mengatakan bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
pendapatan dari darah (jual beli darah dan sebagainya, pent) ,
pendapatan dari jual beli anjing, dan penghasilan pelacur. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam juga melaknat pemakan riba, nasabah riba, orang yang menato,
orang yang minta ditato, dan orang yang membuat patung atau gambar yang
terlarang.” (HR. Bukhari, no.
5617)
Dalam
hadits yang lain dijelaskan :
إن رسول الله صلى
الله عليه و سلم نهى عن ثمن الدم وثمن الكلب وكسب الأمة ولعن الواشمة والمستوشمة
وآكل الربا وموكله ولعن المصور
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang hasil penjualan
darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina).
Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba
(rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar
(makhluk yang memiliki ruh).”
Selain
itu Allah telah mengharamkan darah bagi manusia. Sebagaimana firman-Nya dalam
QS. Al-Baqarah ayat 173 :
إِنَّمَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ
لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan
bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.”
(Al-Baqarah: 173)
Dan
sebagaimana kaidah, jika barang tersebut haram maka haram juga jual-belinya. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا
حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Artinya:
“Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan
harganya (hasil jual belinya)”
Namun, Jika seseorang berada
dalam kondisi tidak bisa mendapatkan darah kecuali dengan membelinya, maka
membeli darah itu tidaklah mengapa, dengan alasan kondisi darurat. Yang berdosa
hanyalah orang yang menjualnya dan memakan hasilnya.” (Tamam Al-Minnah fi Fiqh
Al-Kitab wa Shahih As-Sunnah, jilid 3, hlm. 302)Masail Fiqhiyah Al- Haditsah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar