URGENSI GURU DALAM KTSP
( PERENCANAAN
PENDIDIKAN )
A. Pengertian
Guru
Guru
adalah pendidik profesional, dia harus mampu menjadi motivator untuk
murid-muridnya. Tujuan utama seorang guru adalah mewujudkan keinginan seseorang
menjadi riil (nyata), selain itu konsekuensinya yaitu harus dapat membuat orang
lain "bisa". Guru yang baik adalah guru yang mampu memenuhi tanggung
jawab yang dibebankan kepadanya.
Guru
disebut pendidik profesional sebab secara tidak langsung ia telah merelakan
dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yang terpikul
di pundak orang tua. Hal ini menunjukkan bahwa orang tua tidak mungkin
menyerahkan anaknya kepada sembarang guru.
Agama
Islam sangat menghargai orang-orang yang berilmu pengetahuan (guru atau ulama),
sehingga hanya mereka sajalah yang pantas mencapai taraf ketinggian dan
keutuhan hidup. Sebagaimana yang dijelaskan dalam QS. Al-Mujadalah ayat 11 yang
artinya:
"…
Dan Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman di antara kamu dan
orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat…".
B. Urgensi
Guru dalam Pendidikan
Seperti yang kita
ketahui, bahwa pendidikan memiliki delapan komponen utama, yaitu: Tujuan, Siswa,
Guru, Kurikulum, Metode, Sarana, Materi, Lingkungan. Keseluruhan aspek tersebut
saling terkait dan tidak dapat ditinggalkan salah satunya. Salah satu aspek
yang sangat penting adalah guru, sebab guru merupakan ujung tombak proses
pendidikan, bak motor guru merupakan mesin pendorongnya. Aktivitas pendidikan
dan pembelajaran akan sangat berpengaruh dengan kondisi dan profesionalisme
guru.
Fungsi sentral guru adalah mendidik (fungsi
educational). Fungsi sentral ini berjalan sejajar dengan atau dalam melakukan
kegiatan mengajar (fungsi instruksional) dan kegiatan bimbingan, bahkan dalam
setiap tingkah lakunya dalam berhadapan dengan murid (interaksi edukatif) senantiasa
terkandung funsi mendidik. Berkaitan dengan fungsi sentral tersebut, maka
begitu pentingnya guru dalam proses pendidikan dan hasil yang akan dicapai
dalam pendidikan itu sendiri, meskipun indikator yang akan menentukan berhasil
atau tidaknya output dan outcome dari pendidikan tersebut adalah anak didik
atau siswa. Di sinilah dituntut adanya profesionalisme guru dalam pendidikan,
agar mampu mendongkrak hasil dari pendidikan itu sendiri.
Adapun urgensi guru dalam pendidikan seperti
yang dikutip dari pendapat Prof. Dr. Zakiyah Daradjat ada dalam tiga aspek,
yaitu :
1. Guru
sebagai pengajar
Sebagai
pengajar, guru bertugas mebina perkembangan pengetahuan, sikap dan
keterampilan. Guru mengetahui bahwa pada ahkir setiap satuan pelajaran
kadang-kadang hanya terjadi perubahan pada perkembangan pengetahuannya saja. Dari
sinilah pentingnya sikap dari guru sebagai “pendidik” yakni berusaha
mentransferkan nilai kepada anak didiknya agar berkembang tidak hanya aspek
kognitifnya, namun juga aspek psikomotorik dan afektifnya.
2. Guru
sebagai pembimbing
Dalam
peran ini, guru bertindak sebagai guider (penunjuk) dan motivator bagi anak
didik untuk berkembang mencapai kedewasaannya. Fungsi sebagai pembimbing dapat
terjadi tidak hanya dalam ruang kelas, tetapi juga di luar ruang kelas, sebab
peran sebagai pembimbing ini membutukan kontinuitas dan keuletan. Termasuk
dalam hal ini adalah fungsi guru dalam bimbingan dan konseling di sekolah,
meskipun hal tersebut bukan termasuk dalam jam pelajaran atau sistem klasikal. Dengan
adanya peran ini, maka akan tercipta keseimbangan dalam tiga aspek kopetensi
tersebut.
3. Guru
sebagai administrator
Dalam
hal ini guru bukan bertindak sebagai pegawai tata usaha atau staf kantor, namun
fungsi ini lebih ke dalam manajemen guru itu sendiri. Manajemen tersebut dapat
berupa manajemen kelas (pengelolaan kelas), manajemen pembelajaran (dalam
mengatur rencana pelaksaan pembelajaran) maupun manajemen yang berhubungan
dengan interaksi guru dengan murid maupun guru dengan warga sekolah (lebih
kepada manajemen diri guru).
Dengan managing yang baik, maka akan menunjang lancar atau tidaknya proses pembelajaran dan penerapan transfer nilai yang dilakukan.
Dengan managing yang baik, maka akan menunjang lancar atau tidaknya proses pembelajaran dan penerapan transfer nilai yang dilakukan.
C. Urgensi
Guru dalam KTSP
KTSP
yang mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2006 jelas berbeda dengan
kurikulum sebelumnya. Perbedaan yang paling mendasar adalah bahwa KTSP
merupakan produk matang dari UU No. 23/2003 tentang sistem pendidikan nasional
yang bernafaskan sistem desentralisasi dan otonomi satuan pendidikan. Ada dua
hal penting yang membedakan KTSP dengan kurikulum sebelumnya, yakni:
1. Diberlakukannya
kurikulum yang berdiversivikasi (kurikulum yang bernafas pada variasi dan
inovasi masing-masing satuan pendidikan dengan kompetisi yang sehat dan
bermutu).
2. Adanya
standarisasi pendidikan (yang didasarkan pada PP. No. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan).
Berlakunya kurikulum yang diversivikasi mau
tidak mau harus memacu setiap satuan pendidikan yang ada untuk menciptakan
keunggulan pada masing-masing satuan pendidikan tersebut. Dalam satuan
pendidikan semua warga sekolah (kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan,
komite sekolah maupun dewan pendidikan) harus secara pro-aktif mengembangkan
potensi yang dimiliki, di sinilah pentingnya guru sebagai ujung tombak
penerapan kurikulum yang berbasis desentralisasi dan diversivikasi tersebut
(KTSP). Dalam hal ini tampak jelas bagaimana urgensi guru dalam KTSP, yakni:
a. Guru
sebagai pelaksana kurikulum
Sudah
jelas bahwa guru merupakan salah satu komponen yang tidak bisa dipisahkan dari
pelaksanaan kurikulum. Dalam menjalankan fungsi sebagai salah satu
pelaksana kurikulum adalah dengan menciptakan iklim belajar yang kondusif dan
nyaman. Dengan cara:
1) Menyediakan
pilihan bagi peserta didik baik yang lambat maupun cepat dalam melakukan tugas
pembelajaran. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong dan memotivasi semangat bagi
seluruh peserta didik berdasar kemampuan mereka masing-masing.
2) Memberikan
pembelajaran remedial bagi peserta didik yang kurang berprestasi atau
berprestasi rendah.
3) Mengembangkan
organisasi kelas yang efektif, menarik, aman dan nyaman bagi perkembangan
potensi seluruh peserta didik secara optimal.
4) Menciptakan
kerja sama saling menghargai, baik antar peserta didik, maupun antara peserta
didik dengan guru dan pengelola pembelajaran lain.
5) Melibatkan
peserta didik dalam proses perencanaan belajar dan pembelajaran.
6) Mengembangkan
proses pembelajaran sebagai tanggung jawab bersama.
7) Mengembangkan
sistem evaluasi belajar dan pembelajaran dengan mengedepankan evaluasi diri
sendiri (self evaluation).
Begitu penting peran guru dalam pelaksanaan
kurikulum sehingga untuk keberhasilan KTSP itu sendiri maka guru diharapkan
untuk kreatif, inovatif, mandiri dan mampu bekerja sama dengan komponen
pembelajaran yang lain. Peran guru yang optimal akan semakin memperbesar
keberhasilan penerapan KTSP dalam setiap satuan pendidikan.
b. Guru
sebagai pengembang kurikulum
Dalam
hal pengembangan kurikulum (KTSP) peran guru juga penting, yakni dalam hal
menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Fungsi dari RPP adalah untuk
melaksanakan kegiatan pembelajaran agar lebih terarah dan berjalan secara
efekrtif dan efisien. Guru merupakan pengembang kurikulum bagi kelasnya, yang
akan meterjemahkan, menjabarkan, dan mentransformasikan nilai-nilai yang
terdapat dalam kurikulum kepada peserta didik.
Adapun
sebagai developer terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan guru dalam
membuat RPP. Yaitu:
1) Mengidentifikasikan
dan mengelompokkan kompetensi yang ingin dicapai setelah proses pembelajaran.
2) Mengembangkan
materi standar.
Materi
standar mencakup tiga aspek yakni ilmu pengetahuan (kognitif), proses
(psikomotorik) dan nilai (afektif). Di sinilah tugas guru untuk mengembangkan
standar yang sudah ada menjadi bahan jadi yang siap dikonsumsi oleh siswa.
3) Menentukan
metode.
Metode
merupakan jalan atau kondisi yang mendorong siswa untuk termotivasi dlam proses
yang sedang dijalankan sehingga tercipta kondisi pembelajaran yang nyaman dan
menarik (joyful learning). Dengan terciptanya kondisi yang kondusif, maka proses
pembelajaran yang dilaksanakan diharapkan akan mencapai tujuan yang diharapkan.
c. Profesionalisme
guru sangat penting dalam berhasil atau tidaknya kurikulum
Seperti
yang kita ketahui bersama bahwa KTSP menuntut seluruh komponen satuan pendidikan
untuk berpacu dan berkompetisi dengan satuan pendidikan lain untuk mengembangkan
potensi yang dimiliki. Guru yang tidak profesional akan memperlambat
pengembangan potensi dari satuan pendidikan tersebut sehingga akan tertingal
atau kalah mutu dengan satuan pendidikan yang lain. Maka dengan kata lain mau
tidak mau setiap satuan pendidikan harus menyendiakan guru-guru yang professional.
Adapun
kemampuan dasar profesionalisme guru yang harus dimiliki menurut Zainal Aqib
adalah :
1) Kemampuan
menguasai bahan pelajaran.
2) Kemampuan
mengelola program belajar-mengajar.
3) Kemampuan
mengelola kelas.
4) Kemampuan
mengelola interaksi belajar mengajaran.
5) Kemampuan
menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
6) Kemampuan
mengenal program layanan BK di sekolah.
7) Kemampuan
mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
8) Kemampuan
memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna
keperluan pengajaran.
Guru memegang peranan penting terhadap
keberhasilan implementasi KTSP, karena gurulah yang pada akhirnya akan
melaksanakan kurikulum di kelas. Guru merupakan garda terdepan dalam
implementasi KTSP. Guru merupakan kurikulum berjalan sebab sebaik apapun
kurikulum itu dan sebaik apapun sistem pendidikan yang ada, tanpa didukung guru
yang memenuhi syarat, maka semuanya akan sia-sia. Tanpa upaya peningkatan mutu
dari guru, maka tujuan pendidikan tidak akan mencapai harapan yang diinginkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Mulyasa,
E. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT. Rosda Karya.
Ø Daradjat,
Zakiyah, dkk. 1995. Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam. Jakarta: Bumi Aksar.
Ø Kunandar.
2007. Guru Profesional; Implementasi KTSP dan Sukses dalam Sertifikasi Guru.
Jakarta: Rajawali Pers.
Ø http://ricky-diah.blogspot.com/2011/04/urgensi-guru-dalam-ktsp.html
di akses pada tanggal 20 Desember 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar