Senin, 02 Juni 2014

ALAT KONTRASEPSI KELUARGA BERENCANA ( KB ) DAN MACAM MACAMNYA



MAKALAH
ALAT KONTRASEPSI KELUARGA BERENCANA ( KB )
DAN MACAM MACAMNYA
Disusun Guna Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah :
Materi PAI 3
Semester : VI ( Enam ) Reguler / PAI
Dosen Mata Kuliah : Drs. H. Hasan Maulani. M.Pd.



Description: Description: Description: logoMifda subang



Disusun Oleh: Kelompok II ( Dua )
EIS NS


JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PROGRAM STUDI STRATA - 1
STAI MIFTAHUL HUDA
                                                                     SUBANG                   
2014





KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT., karena dengan rahmat dan karunia-Nya penulis masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Dimana makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Materi PAI 3 ( Tiga ) yang berjudul “ALAT KONTRASEPSI KELUARGA BERENCANA ( KB ) DAN MACAM - MACAMNYA”.
Tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Bapak Drs. H. Hasan Maulani, M.Pd. dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari rekan semua yang nantinya penulis jadikan bahan dalam penyempurnaan makalah ini.
Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Aamiin.

Penulis


DAFTAR ISI
KATA  PENGANTAR    …… …. ….…….…………..…... ………………..….…………......  i
DAFTAR ISI  ……………...…………… .….…… …..………………...…..……………..….. ii
PENDAHULUAN    ……………….……….…….……….…………… ………......……….… 1
A.     Latar Belakang ……….……………..……………………….…….…….……...…… 1
B.     Rumusan Masalah …………. …… …………… ….…………….........…..…...... 1
C.    Tujuan Penulisan ………….………………………….…………………...……… 1
D.    Manfaat Penulisan …………………………………….…………………………….. 1
E.     Metode Pengumpulan Data ………………….………..… ...…….…....…. ………. 1
KELUARGA BERENCANA ( KB ) DAN MACAM – MACAMNYA ...……………………… 2
A.     Pengertian Keluarga Berencana …………….……………………..…….………...... 2
B.     Macam - Macam Alat Kontrasepsi Keluarga Berencana (KB) .…………………… 2
C.    Dasar Hukum Keluarga Berencana ( KB ) ………………….……………………… 4
D.    Segi - Segi Positif dan Negatif Keluarga Berencana (KB) …...……….…………... 9
PENUTUP  …………………………………….………….…..……………..…..………..…. 11
A.     Kesimpulan   ……… …………………………...………..…...…….…..……............ 11
B.     Saran  ..…………………… ………...…….….……..……...….…......……………... 11
DAFTAR PUSTAKA  ……….…….……..…..….………… ……….………..……..…...….. 12




PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Di Indonesia alat kontrasepsi keluarga berencana (KB) dan semacamnya tentu sudah tidak asing lagi bagi kita sebagai warganya. Dan pada zaman Modern ini KB menjadi bahan perbincangan dan perdebatan diantara para ulama. Karena status hukumnya yang tidak ada dalam Nash Al-Qur’an maupun Al-Hadits, bahkan ijtihad-ijtihad para ulama zaman dahulu pun tidak menerangkan status hukumnya.
Berdasarkan hal tersebut, penulis mengambil permasalahn tersebut sebagai bahan pembahasan dalam materi PAI 3 ini. Selain untuk menambah wawasan sekaligus juga untuk mencari tahu bagaimana kaidah hukum alat kontrasepsi ini diterapkan dalam hukum Islam di Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
1.     Apa pengertian keluarga berencana (KB)?
2.     Apa saja macam – macam alat kontrasepsi keluarga berencana?
3.     Bagaimana dasar hukum keluarga berencana (KB)?
4.     Apa segi – segi positif dan negatif keluarga berencana (KB)?
C.    Tujuan Penulisan
1.     Agar kita tahu pengertian dan macam-macam alat kontrasepsi keluarga berencana ( KB )
2.     Agar kita tahu apa landasan hukum dan dampak positif dan negatif dari alat kontrasepsi keluarga berencana ( KB )
D.    Manfaat Penulisan
1.     Memberi gambaran tentang pengertian, macam-macam alat kontrasepsi keluarga berencana ( KB )
2.     Memberikan gambaran dasar hukum dan segi positif dan negatif dari alat kontrasepsi keluarga berencana ( KB )
E.     Metode Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data, penulis memperoleh datanya dari situs internet, baik dari Blogger, Artikel, atau situs - situs lainnya dengan cara browsing. Juga dari sumber buku yang berhubungan dengan makalah yang penulis buat.

ALAT KONTRASEPSI KELUARGA BERENCANA ( KB )
DAN MACAM MACAMNYA
A.     Pengertian Keluarga Berencana ( KB )
Istilah keluarga berencana (KB) menurut Maslani dan Hisbiyallah (2009:59) adalah family planing atau planned parenthood. Yaitu suatu perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir di sambut dengan rasa gembira dan syukur. Juga merencanakan beberapa anak yang dicita-citakan yang sesuai dengan kemampuannya sendiri dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.
Tihami dan Sohari sahrani dalam bukunya Masail al-fiqhiyah (2007), ada dua istilah Bahasa Arab dalam Keluarga berencana atau pengaturan keluarga, yaitu:
a.     Tahdidu an-Nasli, yaitu membatasi keturunan atau tidak ingin mempunyai keturunan
b.     Tanzhim al-nasl, yaitu pengaturan keluarga
Keluarga berencana (KB) juga memiliki arti yang sama dengan tanzhim an-nasl (pengaturan keturunan). Bukan Tahdid Al Nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml). Jadi dari pengertian diatas yang dimaksud keluarga berencana (KB) bukanlah suatu pembatasan kelahiran anak melainkan suatu perencanan, pengaturan dan pertanggungjawaban manusia kepada anggota keluarganya.
Menurut Maslani dan Hisbiyallah (2009:60), bahwa Islam pada hakikatnya menghendaki umatnya memiliki keturunan-ketturun yang baik secara fisik maupun psikis, pendidikan, kesehatan dan ekonomi anak-anak terjamin sampai hari tuanya. Hal ini sebagaimana diisyaratkan dalam firman Allah SWT.
B.     Macam - Macam Alat Kontrasepsi Keluarga Berencana (KB)
Maslani dan Hisbiyallah dalam bukunya Masail fiqhiyah al-Haditsah (2009) mengatakan ada beberapa alat kontrasepsi dalam pelaksanaan program keluarga berencana (KB) yang di kenal di Indonesia pada saat ini. Yaitu:
a.     Pil, berupa tablet yang berisi bahan progestin progesteron yang bekerja dalam tubuh wanita untuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada endometrium.
b.     Suntikan, yaitu menginjeksikan cairan ke dalam tubuh wanita yang dikenal dengan cairan devofropera, netden dan noristerat. Cara kerjanya yaitu menghalangi ovulasi, menipiskan endometrin sehingga nidasi tidak mungkin terjadi dan memekatkan lendir serlak sehingga memperlambat perjalanan sperma melalui canalis servikalis.Kontra indikasi tidak disuntikan kepada wanita yang sedang hamil, pengidap tumor ganas, berpenyakit jantung, paru-paru, liver, hipertensi dan diabetas.
c.      Susuk KB, yaitu berupa lepermorgestrel, yang terdiri dari enam kapsul yang di isenserkan dibawah kulit lengan bagian dalam kira-kira 6 sampai 10 cm dari lipatan siku.
d.     IUD (Intra Uterin Device) atau AKDR (Alat kontrasepsi dalam rahim), terdiri dari livesslov (spiral), multiload dan cover terbuat dari plastik halus dengan tembaga tipis.
e.     Cara-cara tradisional dan metode sederhana, misalnya minum jamu dan metode kalender.
Tihami dan Sohari Sahrani menyebutkan dalam bukunya Masail al-fiqhiyah selain yang telah disebutkan diatas juga masih ada alat kontrasepsi yang lainnya. Yaitu :
a.     Strelisasi (Vasektomi/Tubektomi)[[1]]
b.     Alat-alat kontrasepsi lainnya, seperti kondom, diafragma, tablet vaginal, dan akhir-akhir ini ada lagi semacam tisu yang dimasukkan kedalam vagina.
Tihami dan Sohari Sahrani (2007:27) menyebutkan bahwa dari sekian banyak alat kontrasepsi, semuanya digunakan oleh perempuan. Adapun alat kontrasepsi yang biasa digunakan untuk kaum pria adalah kondom dan coitus Interruptus (Azl). Alat kontrasepsi juga dapat menimbulkan efek samping pada wanita yang menggunakannya. Misalnya efek samping dari alat kontrasepsi berupa suntikan adalah kemungkinan terganggunya haid, kepala pusing, mual, jerawatan, rambut rontok, berat badan naik dan alergi.
Rasanya mungkin memang tidak adil bila alat-alat kontrasepsi yang ada tersebut hanya digunakan oleh pihak wanita saja. Namun, dalam hal ini para ilmuan pada bidang ini masih ragu untuk menjadikan kaum pria sebagai Cu (current user) atau peserta keluarga berencana (KB).
Selain alat kontrasepsi yang telah disebutkan diatas, ada beberapa alat kontrasepsi yang diharamkan diantaranya adalah sebagai berikut:
a.     Ligasi tuba, yaitu mengikat saluran kantong ovum.
b.     Tubektomi, yaitu mengangkat tempat ovum.
c.      Vasektomi, yaitu mengikat atau memutuskan saluran sperma dari buah zakar.
Ada beberapa petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam kaitannya dengan keluarga berencana (KB), diantaranya:
a.     Menjaga kesehatan istri
b.     Memikirkan dan mempertimbangkan kepentingan anak.
c.      Memperhitungkan biaya hidup berumah tangga.
d.     Mempertimbangkan suasana keagamaan dalam berumah tangga.
C.    Dasar Hukum Keluarga Berencana ( KB )
Tihami dan Sohari Sahrani (2007:25) mengemukakan bahwa penggunaan keluarga berencana (KB) dalam pengertian untuk mencegah kehamilan akibat hubungan badan suami isteri telah di kenal sejak masa Nabi, dengan perbuatan ’Azel.[[2]] Sekarang di kenal dengan ( inzal al-mani ) diluar vagina ( faraj ) sehingga sperma tidak bertemu dengan indung telur isteri. Dengan demikian tidak mungkin terjadi kehamilan karena indung telur tidak dapat dibuahi oleh sperma suami.
‘Azel pernah dilakukan oleh sebagian sahabat Nabi yang menjima’i budak-budaknya tetapi mereka tidak menginginkan hamil. Sebagaimana hadits Nabi SAW. Yang bersumber dari Jabir:
كُنَّا نُعْزِلَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرآنُ يَنْزِلُ (متفق عليه)
Artinya : “Diriwayatkan dari Jabir ra, ia berkata : Kami melakukan a’zal  (coitus interuptus) di masa Rasulullah SAW, pada waktu ayat-ayat Al Qurán masih diturunkan (dan tidak ada satu ayatpun yang melarangnya).” (HR. Muttafaqun ‘Alaih).
Dalam hadits Rasulullah SAW. Yang lain juga dijelaskan:
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلاً اَتَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : إِنَّ لِى جَارِيَةٌ وَهِيَ خَادِمَتُنَا وَسَاقَيْتُنَا وَأَنَا أَطْرَفُ إِلَيْهَا وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ فَقَالَ : أَعْزِلْ عَنْهَا إِنْ شِئْتَ فَاَنَّهُ سَيَاءْ تِيْهَا مَا قُدِرَلَهَا فَلَبِثَ الرَّجُلَ ثُمَّ اَتَاهُ فَقَالَ : إِنَّ الْجَارِيَةَ قَدْ حَمَلَتْ قَالَ : قَدْ أَخْبَرْتُكَ أَنَّهُ سَيَأْتِيْهَا قَدَّ رَلَهَا . رواه مسلم .
Artinya : “Diriwayatkan dari Jabir ra, bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah seraya berkata : “Sesungguhnya saya mempunyai seorang jariyah (budak), Ia adalah pelayan dan pengambil air kami/penyiram kami. Saya ingin melakukan hubungan seks dengan dia, tetapi saya tidak ingin dia hamil.” Lalu Nabi bersabda : “Lakukanlah a’zal (coitus interuptus) padanya jika engkau kehendaki. Sesungguhnya apa yang ditakdirkan Allah padanya pasti akan terjadi.” Kemudian laki-laki itu pergi, lalu datang lagi setelah berselang beberapa waktu dan berkata kepada Nabi : “Sesungguhnya jariyah say sudah hamil.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda : “Bukankah sudah saya katakan kepadamu, bahwa apa yang sudah ditakdirkan Allah padanya pasti terjadi.” (HR. Muslim).
Berdasarkan hadits tersebut, Azel diperbolehkan dalam islam. Dan keluarga berencana tidak jauh berbeda dengan Azal. Karena pada dasarnya keluarga berencana (KB) bukan untuk membatasi kelahiran tetapi dititik beratkan kepada perencanaan, pengaturan dan pertanggungjawaban orang terhadap anggota-anggota keluarganya. Dengan demikian hukum menggunakan alat kontrasepsi keluarga berencana (KB) dibolehkan. Hal ini didasarkan kepada firman Allah SWT dalam Q.S. An-Nisa’ ayat 9:
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْتَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللهَ وَلْيَقُولُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا.
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meniggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS.An-Nisa:9)
Ayat ini memberi petunjuk kepada kita bahwa Allah mengehendaki jangan sampai kita meninggalkan keturunan yang akanmenjadi umat dan bangsa yang lemah. Keluarga berencana (KB) juga diperbolehkan dalam rangka menyiapkan generasi-generasi yang siap iman, fisik dan psikisnya. Hal ini dianjurkan sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW :
اَلْمُؤْمِنُ الْقَوِّيُ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيْف (رواه المسلم)
“Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disukai oleh Allah dari pada orang mukmin yang lemah.” (HR.Muslim)
Hukum asal menggunakan alat kontrasepsi keluarga berencana (KB) adalah mubah. Karena tidak ada Nash Shahih yang melarang ataupun yang memerintahkannya. Hal ini berdasarkan kaidah hukum fiqhih :
اَلاَصْلُ فِى الاَشْيَاءِالاِباَحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
“Pada dasarnya segala sesuatu/perbuatan itu boleh, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Dalam buku Maslani Masail Fiqhiyah al-Haditsah (2009), Masjfuk Zuhdi mengatakan bahwa hukum menggunakan alat kontrasepsi bisa berubah dari mubah (boleh) menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram. Perubahan tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi individu muslim yang bersangkutan dan juga memperhatikan perubahan zaman, tempat dan keadaan masyaraka atau negara. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam :
تغير الأحكام بتغير الأزمنة و الأمكنة والأحوال
“Hukum-hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat dan keadaan.”
Hukum mubah jika seseorang menggunakan alat kontrasepsi keluarga berencana (KB) dengan motivasi yang bersifat pribadi, seperti menjarangkan kehamilan atau kelahiran, atau untuk menjaga kesehatan dan kesegaran dan kelangsingan badan si ibu, tetapi jika seseorang mengikuti program keluarga berencana (KB) disamping punya motivasi pribadi juga ada motivasi yang bersifat kolektif dan Nasional seperti kesejahteraan masyarakat dan negara, maka hukumnya bisa sunnah atau wajib, tergantung pada keadaan masyarakat dan Negara. Misalnya kepadatan penduduk, sehingga tidak mampu mendukung kehidupan penduduknya secara normal.
Hukum keluarga berencana (KB) bisa makruh jika pasangan suami isteri tidak menghendaki kehamilan si isteri, padahal suami tersebut tidak ada hambatan atau kelainan untuk mempunyai keturunan. Bahkan hukum mengikuti program keluarga berencana (KB) juga bisa haram jika melaksanakan keluarga berencana (KB) dengan cara yang bertentangan dengan norma agama. Misalnya dengan cara vasektomi atau tubektomi (sterilisasi).
Dalam buku Maslani & Hisbiyallah juga mecantumkan beberapa pandangan ulama berkaitan dengan keluarga berencana, terbagi kepada ulama yang membolehkan dan ulama yang melarang. Diantara ulama yang membolehkan adalah :
a.     Imam Ghazali, Dalam kitabnya, “Ihya ‘Ulu muddin” dinyatakan bahwa azal tidak dilarang. Dengan motif yang dibenarkan, seperti untuk menjaga kesehatan si ibu, untuk menghindari kesulitan hidup, karena banyak anak dan untuk menjaga kecantikan si ibu.
b.     Syekh al-Hariri (Mufdi Besar Mesir). Sama halnya dengan Imam Ghazali, Syekh al-Hariri juga memperbolehkan keluarga berencana (KB), yaitu untuk menjarangkan anak, untuk menghindari suatu penyakit bila ia mengandung, untuk menghindari kemudharatan bila ia mengandung dan melahirkan, untuk menjaga kesehatan si ibu, untuk menghindari cacat fisik si anak jika orang tuanya memiliki penyakit kotor. Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat tentu sangat di anjurkan sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW :
ولا ضرر ولا ضرار
“Jangan bahayakan dan jangan pula membahayakan orang lain.”
c.      Syekh Mahmud Syaltut, berpendapat dibolehkan keluarga berencana (KB) dengan motif bukan pembatasan kelahiran tetapi untuk mengatur kelahiran.
Menurut Nazar Bakry (TTh:17) bahwa mengenai permasalahan KB, kebanyakan ulama atau sarjana muslim sejak dahulu seperti Amr bin Ash (sahabat nabi), Imam Syafi’i, dan Imam Ghazali sampai abad ke- XX ini, seperti Dr. Mahmud Shalthut, Rektor Universitas Al-Azhar berpendapat bahwa Islam tidak melarang keluarga berencana.
Sedangkan menurut ulama-ulama yang mengharamkan keluarga berencana (KB) adalah :
a.     Prof. Dr. M.S. Madkuor, Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Hukum Islam pada Fakultas Hukum, dalam tulisannya : “Islam dan Family Planning” dikemukakan antara lain bahwa beliau tidak menyetujui KB jika tidak ada alasan yang membenarkan perbuatan itu. Beliau berpegang pada prinsip :
الضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
“Hal-hal yang mendesak membenarkan perbuatan terlarang.”
b.     Abu Al-Ala al-Maududi (Pakistan).[[3]] Menurut pendapatnya, pada hakikatnya kontrasepsi keluarga berencana (KB) adalah untuk menghindari dari ketentuan kehamilan dan kelahiran seorang anak manusia. Larangan ini didasarkan kepada firman Allah SWT. QS. Al-An’am ayat 151 :
"...وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ...." (151)
Artinya : “….dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.....” (QS. Al-An’am:151)
Ayat tersebut dikuatkan dengan firman Allah dalam QS. Al-Isra’ ayat 31 :
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرً (الإسراء: 31)
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS.al-Isra: 31)
Ada perbedaan pendapat ulama mengenai kaharaman keluarga berencana (KB), dari perbedaan-perbedaan tersebut Ali Hasan menganjurkan kepada orang-orang yang melaksanakan kontrasepsi harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.     Segi ekonomi, suami isteri hendaknya mempertimbangkan mengenai pendapatan dan penegeluaran dalam rumah tangga.
b.     Segi sosial, suami isteri hendaknya dapat memikirkan mengenai pendidikan anak, kesehatan keluarga, perumahan dan keperluan keluarga lainnya.
c.      Segi lingkungan hidup, biasanya kalau penduduk banyak, sedang sarana tidak memedai, maka akan terjadi kerusakan lingkunagan seperti samapah, limbah yang kotor, air yang tidak bersih dan lain-lain.
d.     Segi kehidupan beragama, ketenangan hidup beragama dalam suatu keluarga, sosial, lingkungan dan pendidikan yang dimilki suami isteri dalam menciptakan kehormatan antara semua keluarga. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW :
كادا الفقر أن تكون كفرا
“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
D.    Segi - Segi Positif dan Negatif Keluarga Berencana (KB)
a.     Segi-segi positif keluarga berencana (KB) antara lain adalah:
1.     Mengurangi angka kematian ibu hamil dan dalam persalinan yang dikarenakan oleh :
a)     Kehamilan terlalu dini
Perempuan yang sudah hamil ketika umurnya belum mencapai 17 tahun sangat terancam kematian sewaktu persalinan.Karena  tubuhnya belum sepenuhnya tumbuh, belum cukup matang dan siap untuk dilewati oleh bayi. Lagipula, bayinya pun dihadang oleh risiko kematian sebelum usianya mencapai 1 tahun.
b)     Kehamilan terlalu “telat”
Perempuan yang usianya sudah terlalu tua untuk mengandung dan melahirkan terancam banyak bahaya. Khususnya bila ia mempunyai problema kesehatan, atau sudah terlalu sering hamil dan melahirkan.
c)     Kehamilan-kehamilan terlalu berdesakan jaraknya
Menurut Dr. Suririnah yang dikutip dari www.InfoIbu.com bahwa : “Kehamilan dan persalinan menuntut banyak energi dan kekuatan tubuh perempuan. Kalau ia belum pulih dari satu persalinan tapi sudah hamil lagi, tubuhnya tak sempat memulihkan kebugaran, dan berbagai masalah bahkan juga bahaya kematian akan menghadang”.
2.     Dapat merencanakan berapa orang anak yang dicita-citakan.
3.     Mencegah terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang bisa mempersulit beribadah sehingga orang mau menerima barang haram dan mengerjakan yang terlarang karena untuk kepentingan anak-anaknya.(Yusuf Qordhowi, 2003:276).
b.     Segi negatif keluarga berencana (KB) antara lain :
1.     Dr. Suririnah dikutip dari www.InfoIbu.com menyatakan bahwa “Jika menggunakan alat-alat kontrasepsi keluarga berencana (KB) dapat menyebabkan beberapa hal yang tidak diinginkan seperti alergi dan bagi wanita yang mengkonsumsi pil, suntikan dan Implant. Atau susuk dapat menyebabkan kegemukan. Apabila dikonsumsi oleh orang yang memiliki tekanan darah tinggi dan serangan jantung, bisa menyebabkan kematian.
2.     Tidak bisa memiliki anak lagi.
3.     Beresiko jika wanita yang merencanakan kehamilan sudah berumur 40 tahun ke atas.
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan makalah keluarga berencana (KB) dan macam – macamnya, maka dapat penulis simpulkan bahwa keluarga berencana yaitu suatu perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir di sambut dengan rasa gembira dan syukur. Juga merencanakan beberapa anak yang dicita-citakan yang sesuai dengan kemampuannya sendiri dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.
Keluarga berencana terdiri dari beberapa macam, baik itu yang diperbolehkan dalam Islam maupun yang diharamkan dalam pandangan Islam. Dan pembagian macam-macam alat kontrasepsi telah dijelaskan dalam pembahasan.
Hukum asal keluarga berencana adalah mubah ( boleh ), namun ada juga yang menghukumi haram, sunah, wajib, dan yang demikian harus melewati beberapa syarat yang telah ditentukan. Dan adapun syarat tersebut telah dijelaskan dalam pembahasan.
Segi positif keluarga berencana yang dapat penulis simpulkan adalah dapat mengurangi angka kematian ibu hamil dan dalam persalinan, dapat merencanakan berapa orang anak yang dicita-citakan, dan dapat mengurangi bahaya yang disebabkan karena banyak anak.
Adapun segi negatifnya yaitu, dapat menyebabkan beberapa hal yang tidak diinginkan seperti alergi dan bagi wanita yang mengkonsumsi pil, suntikan dan Implant. Atau susuk dapat menyebabkan kegemukan. Apabila dikonsumsi oleh orang yang memiliki tekanan darah tinggi dan serangan jantung, bisa menyebabkan kematian, tidak bisa memiliki anak lagi, beresiko jika wanita yang merencanakan kehamilan sudah berumur 40 tahun ke atas.
B.     Saran
Semua kebenaran adalah milik Allah SWT. Dan kita sebagai seorang hamba, hanya mampu mengharap ridha dan pengampunannya. Ketika apa yang kita ungkapkan tidak sesuai dengan kebenaran sang Khalik. Dan begitupun kami, sebagai penulis mengharapkan saran dan masukan kepada rekan-rekan semua, untuk membantu menyempurnakan isi dari pembahasan makalah ini.
Sekian dari kami, penulis. Wassalamu’allaikum. Wr. Wb.


DAFTAR PUSTAKA
1.     Hasan, M. Ali. (1995). Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam. Raja Grafindo Persada.Jakarta.
2.     Maslani & Hisbiyallah. (2009). Masail Fiqhiyah al-Haditsah. Bandung: Sega Arsy.
3.     Tihami & Sohari Sahrani. (2007). Masail Fiqhiyah. Jakarta: Diadit Media.
4.     Bisri. Muhammad Adib. (1977). Al-Faraidul Bahiyyah. Rembang. Menara Kudus.
5.     Mahjuddin. (2005). Masailul Fiqhiyah. Jakarta: kalam Mulia
6.     Zuhdi, Masjfuk. (1997). Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT Toko Gunung Agung


[1] Tubektomi pada wanita atau vasektomi pada pria ialah setiap tindakan ( pengikatan atau pemotongan) pada kedua saluran telur(tuba fallopii) wanita atau saluran vas deferens pria yang mengakibatkan orang/pasangan bersangkutan tidak akan mendapat keturunan lagi. Kontrasepsi itu hanya dipakai untuk jangka panjang, walaupun kadang-kadang masih dapat dipulihkan kembali/reversibel.
[2] Azal adalah menumpahkan sperma di luar lubang peranakan sang istri ketika sedang bersenggama.
[[3]] Abu al-A’la Maududi merupakan salah seorang ulama abad ke-20 dan penggagas Jamaat e-Islami (Partai Islam). Maududi merupakan seorang ahli filsafat, sastrawan, dan aktivis yang aktif dalam pergerakan dan perjuangan Islam di seluruh dunia. Abu al-A’la al-Maududi mendapat ilham dari perjuangan Sayyid Qutb di Mesir yaitu Jamaah al-Ikhwan al-Muslimun. Sebagaimana Sayyid Qutb, Maududi merupakan tokoh perjuangan Islam seluruh dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar