MAKALAH
ALAT
KONTRASEPSI KELUARGA BERENCANA ( KB )
DAN MACAM MACAMNYA
Disusun Guna Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah :
Materi PAI 3
Semester : VI ( Enam ) Reguler / PAI
Dosen Mata Kuliah : Drs. H. Hasan Maulani. M.Pd.

Disusun
Oleh: Kelompok II ( Dua )
EIS NS
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PROGRAM
STUDI STRATA - 1
STAI MIFTAHUL HUDA
SUBANG
2014
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT., karena dengan rahmat dan
karunia-Nya penulis masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini.
Dimana makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Materi PAI 3 ( Tiga )
yang berjudul “ALAT KONTRASEPSI KELUARGA
BERENCANA ( KB ) DAN MACAM - MACAMNYA”.
Tidak
lupa penulis ucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Bapak Drs. H. Hasan
Maulani, M.Pd. dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam
menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini
masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan
saran dari rekan semua yang nantinya penulis jadikan bahan dalam penyempurnaan
makalah ini.
Dan
semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan
teman-teman. Aamiin.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
…… …. ….…….…………..…... ………………..….…………...... i
DAFTAR
ISI ……………...…………… .….……
…..………………...…..……………..….. ii
PENDAHULUAN ……………….……….…….……….…………… ………......……….… 1
A. Latar
Belakang ……….……………..……………………….…….…….……...…… 1
B. Rumusan
Masalah ……………. …… …………… ….…………….........…..…...... 1
C. Tujuan
Penulisan …………….………………………….…………………...……… 1
D. Manfaat Penulisan
…………………………………….…………………………….. 1
E. Metode Pengumpulan Data ………………….………..… ...…….…....…. ………. 1
KELUARGA
BERENCANA ( KB ) DAN MACAM – MACAMNYA ...……………………… 2
A. Pengertian Keluarga Berencana
…………….……………………..…….………...... 2
B. Macam - Macam Alat Kontrasepsi
Keluarga Berencana (KB) .…………………… 2
C. Dasar Hukum Keluarga Berencana ( KB
) ………………….……………………… 4
D.
Segi
- Segi Positif dan Negatif Keluarga Berencana (KB) …...……….…………... 9
PENUTUP …………………………………….………….…..……………..…..………..…. 11
A.
Kesimpulan ………
…………………………...………..…...…….…..……............ 11
B.
Saran ..…………………… ………...…….….……..……...….…......……………...
11
DAFTAR
PUSTAKA ……….…….……..…..….………… ……….………..……..…...…..
12
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di
Indonesia alat kontrasepsi keluarga berencana (KB) dan semacamnya tentu sudah
tidak asing lagi bagi kita sebagai warganya. Dan pada zaman Modern ini KB menjadi
bahan perbincangan dan perdebatan diantara para ulama. Karena status hukumnya
yang tidak ada dalam Nash Al-Qur’an maupun Al-Hadits, bahkan ijtihad-ijtihad
para ulama zaman dahulu pun tidak menerangkan status hukumnya.
Berdasarkan
hal tersebut, penulis mengambil permasalahn tersebut sebagai bahan pembahasan
dalam materi PAI 3 ini. Selain untuk menambah wawasan sekaligus juga untuk
mencari tahu bagaimana kaidah hukum alat kontrasepsi ini diterapkan dalam hukum
Islam di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian keluarga berencana (KB)?
2. Apa saja macam – macam alat kontrasepsi
keluarga berencana?
3. Bagaimana dasar hukum keluarga berencana (KB)?
4. Apa segi – segi positif dan negatif keluarga
berencana (KB)?
C. Tujuan Penulisan
1. Agar kita tahu pengertian dan macam-macam alat
kontrasepsi keluarga berencana ( KB )
2. Agar kita tahu apa landasan hukum dan dampak
positif dan negatif dari alat kontrasepsi keluarga berencana ( KB )
D. Manfaat Penulisan
1. Memberi gambaran tentang pengertian, macam-macam
alat kontrasepsi keluarga berencana ( KB )
2. Memberikan gambaran dasar hukum dan segi
positif dan negatif dari alat kontrasepsi keluarga berencana ( KB )
E. Metode Pengumpulan Data
Dalam
pengumpulan data, penulis memperoleh datanya dari situs internet, baik dari
Blogger, Artikel, atau situs - situs lainnya dengan cara browsing. Juga dari
sumber buku yang berhubungan dengan makalah yang penulis buat.
ALAT KONTRASEPSI KELUARGA
BERENCANA ( KB )
DAN MACAM MACAMNYA
A. Pengertian Keluarga
Berencana ( KB )
Istilah keluarga berencana (KB) menurut Maslani
dan Hisbiyallah (2009:59) adalah family
planing atau planned parenthood.
Yaitu suatu perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anak-anaknya diharapkan
lahir agar setiap anaknya lahir di sambut dengan rasa gembira dan syukur. Juga
merencanakan beberapa anak yang dicita-citakan yang sesuai dengan kemampuannya
sendiri dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.
Tihami dan Sohari sahrani dalam bukunya Masail al-fiqhiyah (2007), ada dua
istilah Bahasa Arab dalam Keluarga berencana atau pengaturan keluarga, yaitu:
a. Tahdidu an-Nasli, yaitu membatasi keturunan atau tidak ingin mempunyai keturunan
b. Tanzhim al-nasl, yaitu pengaturan keluarga
Keluarga berencana (KB) juga memiliki arti yang
sama dengan tanzhim an-nasl
(pengaturan keturunan). Bukan Tahdid Al
Nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot
al-haml). Jadi dari pengertian diatas yang dimaksud keluarga berencana (KB)
bukanlah suatu pembatasan kelahiran anak melainkan suatu perencanan, pengaturan
dan pertanggungjawaban manusia kepada anggota keluarganya.
Menurut Maslani dan Hisbiyallah (2009:60), bahwa
Islam pada hakikatnya menghendaki umatnya memiliki keturunan-ketturun yang baik
secara fisik maupun psikis, pendidikan, kesehatan dan ekonomi anak-anak
terjamin sampai hari tuanya. Hal ini sebagaimana diisyaratkan dalam firman
Allah SWT.
B. Macam - Macam Alat
Kontrasepsi Keluarga Berencana (KB)
Maslani dan Hisbiyallah dalam bukunya Masail fiqhiyah al-Haditsah (2009)
mengatakan ada beberapa alat kontrasepsi dalam pelaksanaan program keluarga
berencana (KB) yang di kenal di Indonesia pada saat ini. Yaitu:
a. Pil, berupa
tablet yang berisi bahan progestin
progesteron yang bekerja dalam tubuh wanita untuk mencegah terjadinya
ovulasi dan melakukan perubahan pada endometrium.
b. Suntikan, yaitu menginjeksikan cairan ke dalam tubuh wanita yang dikenal dengan
cairan devofropera, netden dan noristerat. Cara kerjanya yaitu
menghalangi ovulasi, menipiskan endometrin
sehingga nidasi tidak mungkin terjadi dan memekatkan lendir serlak sehingga memperlambat perjalanan
sperma melalui canalis servikalis.Kontra
indikasi tidak disuntikan kepada wanita yang sedang hamil, pengidap tumor
ganas, berpenyakit jantung, paru-paru, liver, hipertensi dan diabetas.
c. Susuk KB, yaitu berupa lepermorgestrel,
yang terdiri dari enam kapsul yang di isenserkan dibawah kulit lengan bagian
dalam kira-kira 6 sampai 10 cm dari lipatan siku.
d. IUD
(Intra Uterin Device) atau AKDR (Alat
kontrasepsi dalam rahim), terdiri dari livesslov
(spiral), multiload dan cover terbuat dari plastik halus dengan
tembaga tipis.
e. Cara-cara tradisional dan metode sederhana, misalnya minum jamu dan
metode kalender.
Tihami dan Sohari Sahrani menyebutkan dalam
bukunya Masail al-fiqhiyah selain
yang telah disebutkan diatas juga masih ada alat kontrasepsi yang lainnya.
Yaitu :
b. Alat-alat kontrasepsi
lainnya, seperti kondom, diafragma,
tablet vaginal, dan akhir-akhir ini ada lagi semacam tisu yang dimasukkan kedalam vagina.
Tihami dan Sohari Sahrani (2007:27) menyebutkan
bahwa dari sekian banyak alat kontrasepsi, semuanya digunakan oleh perempuan.
Adapun alat kontrasepsi yang biasa digunakan untuk kaum pria adalah kondom dan coitus Interruptus (Azl). Alat kontrasepsi
juga dapat menimbulkan efek samping pada wanita yang menggunakannya. Misalnya
efek samping dari alat kontrasepsi berupa suntikan adalah kemungkinan
terganggunya haid, kepala pusing, mual, jerawatan, rambut rontok, berat badan
naik dan alergi.
Rasanya mungkin memang tidak adil bila alat-alat
kontrasepsi yang ada tersebut hanya digunakan oleh pihak wanita saja. Namun,
dalam hal ini para ilmuan pada bidang ini masih ragu untuk menjadikan kaum pria
sebagai Cu (current user) atau
peserta keluarga berencana (KB).
Selain alat kontrasepsi yang telah disebutkan
diatas, ada beberapa alat kontrasepsi yang diharamkan diantaranya adalah
sebagai berikut:
a. Ligasi tuba, yaitu mengikat saluran kantong ovum.
b. Tubektomi, yaitu mengangkat tempat ovum.
c. Vasektomi, yaitu mengikat atau memutuskan saluran sperma dari buah zakar.
Ada beberapa petunjuk yang perlu dilaksanakan
dalam kaitannya dengan keluarga berencana (KB), diantaranya:
a. Menjaga kesehatan istri
b. Memikirkan dan
mempertimbangkan kepentingan anak.
c. Memperhitungkan biaya hidup
berumah tangga.
d. Mempertimbangkan suasana
keagamaan dalam berumah tangga.
C. Dasar Hukum Keluarga
Berencana ( KB )
Tihami dan Sohari Sahrani (2007:25) mengemukakan
bahwa penggunaan keluarga berencana (KB) dalam pengertian untuk mencegah
kehamilan akibat hubungan badan suami isteri telah di kenal sejak masa Nabi,
dengan perbuatan ’Azel.[[2]] Sekarang di kenal dengan ( inzal al-mani ) diluar vagina ( faraj ) sehingga sperma tidak bertemu
dengan indung telur isteri. Dengan demikian tidak mungkin terjadi kehamilan
karena indung telur tidak dapat dibuahi oleh sperma suami.
‘Azel pernah dilakukan oleh sebagian sahabat
Nabi yang menjima’i budak-budaknya tetapi mereka tidak menginginkan hamil. Sebagaimana
hadits Nabi SAW. Yang bersumber dari Jabir:
كُنَّا نُعْزِلَ
عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرآنُ
يَنْزِلُ (متفق عليه)
Artinya : “Diriwayatkan dari Jabir ra, ia berkata :
Kami melakukan a’zal (coitus interuptus)
di masa Rasulullah SAW, pada waktu ayat-ayat Al Qurán masih diturunkan (dan
tidak ada satu ayatpun yang melarangnya).” (HR. Muttafaqun ‘Alaih).
Dalam hadits Rasulullah
SAW. Yang lain juga dijelaskan:
عَنْ جَابِرٍ
أَنَّ رَجُلاً اَتَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : إِنَّ لِى
جَارِيَةٌ وَهِيَ خَادِمَتُنَا وَسَاقَيْتُنَا وَأَنَا أَطْرَفُ إِلَيْهَا وَأَنَا
أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ فَقَالَ : أَعْزِلْ عَنْهَا إِنْ شِئْتَ فَاَنَّهُ سَيَاءْ
تِيْهَا مَا قُدِرَلَهَا فَلَبِثَ الرَّجُلَ ثُمَّ اَتَاهُ فَقَالَ : إِنَّ
الْجَارِيَةَ قَدْ حَمَلَتْ قَالَ : قَدْ أَخْبَرْتُكَ أَنَّهُ سَيَأْتِيْهَا
قَدَّ رَلَهَا . رواه مسلم .
Artinya : “Diriwayatkan dari Jabir ra, bahwa seorang
laki-laki datang kepada Rasulullah seraya berkata : “Sesungguhnya saya
mempunyai seorang jariyah (budak), Ia adalah pelayan dan pengambil air
kami/penyiram kami. Saya ingin melakukan hubungan seks dengan dia, tetapi saya
tidak ingin dia hamil.” Lalu Nabi bersabda : “Lakukanlah a’zal (coitus
interuptus) padanya jika engkau kehendaki. Sesungguhnya apa yang ditakdirkan
Allah padanya pasti akan terjadi.” Kemudian laki-laki itu pergi, lalu datang
lagi setelah berselang beberapa waktu dan berkata kepada Nabi : “Sesungguhnya
jariyah say sudah hamil.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda : “Bukankah sudah
saya katakan kepadamu, bahwa apa yang sudah ditakdirkan Allah padanya pasti
terjadi.” (HR. Muslim).
Berdasarkan hadits
tersebut, Azel diperbolehkan dalam islam. Dan keluarga berencana tidak jauh
berbeda dengan Azal. Karena pada dasarnya keluarga berencana (KB) bukan untuk
membatasi kelahiran tetapi dititik beratkan kepada perencanaan, pengaturan dan
pertanggungjawaban orang terhadap anggota-anggota keluarganya. Dengan demikian
hukum menggunakan alat kontrasepsi keluarga berencana (KB) dibolehkan. Hal ini
didasarkan kepada firman Allah SWT dalam Q.S. An-Nisa’ ayat 9:
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ
لَوْتَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ
فَلْيَتَّقُوا اللهَ وَلْيَقُولُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا.
“Dan
hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meniggalkan di
belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan
hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS.An-Nisa:9)
Ayat
ini memberi petunjuk kepada kita bahwa Allah mengehendaki jangan sampai kita
meninggalkan keturunan yang akanmenjadi umat dan bangsa yang lemah. Keluarga
berencana (KB) juga diperbolehkan dalam rangka menyiapkan generasi-generasi
yang siap iman, fisik dan psikisnya. Hal ini dianjurkan sebagaimana dalam sabda
Rasulullah SAW :
اَلْمُؤْمِنُ الْقَوِّيُ خَيْرٌ
وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيْف (رواه المسلم)
“Orang
mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disukai oleh Allah dari pada orang mukmin
yang lemah.” (HR.Muslim)
Hukum
asal menggunakan alat kontrasepsi keluarga berencana (KB) adalah mubah. Karena
tidak ada Nash Shahih yang melarang ataupun yang memerintahkannya. Hal ini berdasarkan
kaidah hukum fiqhih :
اَلاَصْلُ فِى الاَشْيَاءِالاِباَحَةُ
حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
“Pada dasarnya
segala sesuatu/perbuatan itu boleh, kecuali ada dalil yang menunjukkan
keharamannya.”
Dalam buku Maslani Masail Fiqhiyah al-Haditsah (2009),
Masjfuk Zuhdi mengatakan bahwa hukum menggunakan alat kontrasepsi bisa berubah
dari mubah (boleh) menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram. Perubahan tersebut
sesuai dengan situasi dan kondisi individu muslim yang bersangkutan dan juga
memperhatikan perubahan zaman, tempat dan keadaan masyaraka atau negara. Hal
ini sesuai dengan kaidah hukum Islam :
تغير الأحكام بتغير الأزمنة و الأمكنة
والأحوال
“Hukum-hukum
itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat dan keadaan.”
Hukum
mubah jika seseorang menggunakan alat kontrasepsi keluarga berencana (KB)
dengan motivasi yang bersifat pribadi, seperti menjarangkan kehamilan atau
kelahiran, atau untuk menjaga kesehatan dan kesegaran dan kelangsingan badan si
ibu, tetapi jika seseorang mengikuti program keluarga berencana (KB) disamping
punya motivasi pribadi juga ada motivasi yang bersifat kolektif dan Nasional
seperti kesejahteraan masyarakat dan negara, maka hukumnya bisa sunnah atau
wajib, tergantung pada keadaan masyarakat dan Negara. Misalnya kepadatan
penduduk, sehingga tidak mampu mendukung kehidupan penduduknya secara normal.
Hukum
keluarga berencana (KB) bisa makruh jika pasangan suami isteri tidak
menghendaki kehamilan si isteri, padahal suami tersebut tidak ada hambatan atau
kelainan untuk mempunyai keturunan. Bahkan hukum mengikuti program keluarga
berencana (KB) juga bisa haram jika melaksanakan keluarga berencana (KB) dengan
cara yang bertentangan dengan norma agama. Misalnya dengan cara vasektomi atau tubektomi (sterilisasi).
Dalam
buku Maslani & Hisbiyallah juga mecantumkan beberapa pandangan ulama
berkaitan dengan keluarga berencana, terbagi kepada ulama yang membolehkan dan
ulama yang melarang. Diantara ulama yang membolehkan adalah :
a. Imam Ghazali, Dalam kitabnya, “Ihya ‘Ulu muddin”
dinyatakan bahwa ‘azal tidak dilarang. Dengan motif yang dibenarkan, seperti untuk
menjaga kesehatan si ibu, untuk menghindari kesulitan hidup, karena banyak anak
dan untuk menjaga kecantikan si ibu.
b. Syekh al-Hariri (Mufdi Besar Mesir). Sama halnya dengan
Imam Ghazali, Syekh al-Hariri juga memperbolehkan keluarga berencana (KB),
yaitu untuk menjarangkan anak, untuk menghindari suatu penyakit bila ia
mengandung, untuk menghindari kemudharatan bila ia mengandung dan melahirkan,
untuk menjaga kesehatan si ibu, untuk menghindari cacat fisik si anak jika
orang tuanya memiliki penyakit kotor. Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan
anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat tentu sangat di anjurkan
sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW :
ولا ضرر ولا ضرار
“Jangan
bahayakan dan jangan pula membahayakan orang lain.”
c. Syekh Mahmud Syaltut, berpendapat
dibolehkan keluarga berencana (KB) dengan motif bukan pembatasan kelahiran
tetapi untuk mengatur kelahiran.
Menurut
Nazar Bakry (TTh:17) bahwa mengenai permasalahan KB, kebanyakan ulama atau sarjana
muslim sejak dahulu seperti Amr bin Ash
(sahabat nabi), Imam Syafi’i, dan Imam Ghazali sampai abad ke- XX ini, seperti Dr.
Mahmud Shalthut, Rektor Universitas Al-Azhar berpendapat bahwa Islam tidak melarang
keluarga berencana.
Sedangkan
menurut ulama-ulama yang mengharamkan keluarga berencana (KB) adalah :
a. Prof. Dr. M.S. Madkuor, Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Hukum
Islam pada Fakultas Hukum, dalam tulisannya : “Islam dan Family Planning” dikemukakan antara lain bahwa beliau tidak
menyetujui KB jika tidak ada alasan yang membenarkan perbuatan itu. Beliau
berpegang pada prinsip :
الضَّرُوْرَةُ
تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
“Hal-hal yang mendesak membenarkan perbuatan terlarang.”
b. Abu Al-Ala al-Maududi (Pakistan).[[3]] Menurut pendapatnya, pada
hakikatnya kontrasepsi keluarga berencana (KB) adalah untuk menghindari dari
ketentuan kehamilan dan kelahiran seorang anak manusia. Larangan ini didasarkan
kepada firman Allah SWT. QS. Al-An’am ayat 151 :
"...وَلَا
تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا
تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا
النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ...." (151)
Artinya : “….dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu
karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka;
dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di
antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.....”
(QS. Al-An’am:151)
Ayat tersebut dikuatkan
dengan firman Allah dalam QS. Al-Isra’ ayat 31 :
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ
نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرً (الإسراء: 31)
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan
memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka
adalah suatu dosa yang besar.” (QS.al-Isra: 31)
Ada
perbedaan pendapat ulama mengenai kaharaman keluarga berencana (KB), dari
perbedaan-perbedaan tersebut Ali Hasan menganjurkan kepada orang-orang yang
melaksanakan kontrasepsi harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Segi ekonomi, suami isteri
hendaknya mempertimbangkan mengenai pendapatan dan penegeluaran dalam rumah
tangga.
b. Segi sosial, suami isteri
hendaknya dapat memikirkan mengenai pendidikan anak, kesehatan keluarga,
perumahan dan keperluan keluarga lainnya.
c. Segi lingkungan hidup,
biasanya kalau penduduk banyak, sedang sarana tidak memedai, maka akan terjadi
kerusakan lingkunagan seperti samapah, limbah yang kotor, air yang tidak bersih
dan lain-lain.
d. Segi kehidupan beragama,
ketenangan hidup beragama dalam suatu keluarga, sosial, lingkungan dan
pendidikan yang dimilki suami isteri dalam menciptakan kehormatan antara semua
keluarga. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW :
كادا الفقر أن تكون كفرا
“Kefakiran
atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
D. Segi - Segi Positif dan Negatif
Keluarga Berencana (KB)
a. Segi-segi positif keluarga berencana
(KB) antara lain adalah:
1. Mengurangi angka kematian ibu hamil
dan dalam persalinan yang dikarenakan oleh :
a) Kehamilan
terlalu dini
Perempuan
yang sudah hamil ketika umurnya belum mencapai 17 tahun sangat terancam kematian
sewaktu persalinan.Karena tubuhnya belum
sepenuhnya tumbuh, belum cukup matang dan siap untuk dilewati oleh bayi.
Lagipula, bayinya pun dihadang oleh risiko kematian sebelum usianya mencapai 1
tahun.
b) Kehamilan
terlalu “telat”
Perempuan
yang usianya sudah terlalu tua untuk mengandung dan melahirkan terancam banyak
bahaya. Khususnya bila ia mempunyai problema kesehatan, atau sudah terlalu
sering hamil dan melahirkan.
c) Kehamilan-kehamilan
terlalu berdesakan jaraknya
Menurut
Dr. Suririnah yang dikutip dari www.InfoIbu.com bahwa : “Kehamilan dan persalinan menuntut banyak energi dan kekuatan tubuh
perempuan. Kalau ia belum pulih dari satu persalinan tapi sudah hamil lagi,
tubuhnya tak sempat memulihkan kebugaran, dan berbagai masalah bahkan juga
bahaya kematian akan menghadang”.
2. Dapat merencanakan berapa orang anak
yang dicita-citakan.
3.
Mencegah
terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang bisa mempersulit
beribadah sehingga orang mau menerima barang haram dan mengerjakan yang
terlarang karena untuk kepentingan anak-anaknya.(Yusuf Qordhowi, 2003:276).
b. Segi negatif keluarga berencana (KB)
antara lain :
1. Dr. Suririnah dikutip dari www.InfoIbu.com
menyatakan bahwa “Jika menggunakan
alat-alat kontrasepsi keluarga berencana (KB) dapat menyebabkan beberapa hal
yang tidak diinginkan seperti alergi dan bagi wanita yang mengkonsumsi pil,
suntikan dan Implant. Atau susuk dapat menyebabkan kegemukan. Apabila
dikonsumsi oleh orang yang memiliki tekanan darah tinggi dan serangan jantung,
bisa menyebabkan kematian.”
2. Tidak bisa memiliki anak lagi.
3. Beresiko jika wanita yang
merencanakan kehamilan sudah berumur 40 tahun ke atas.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan makalah keluarga berencana (KB) dan
macam – macamnya, maka dapat penulis simpulkan bahwa keluarga berencana yaitu suatu
perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir agar
setiap anaknya lahir di sambut dengan rasa gembira dan syukur. Juga
merencanakan beberapa anak yang dicita-citakan yang sesuai dengan kemampuannya
sendiri dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.
Keluarga berencana terdiri dari beberapa macam, baik itu
yang diperbolehkan dalam Islam maupun yang diharamkan dalam pandangan Islam.
Dan pembagian macam-macam alat kontrasepsi telah dijelaskan dalam pembahasan.
Hukum asal keluarga berencana adalah mubah ( boleh ), namun
ada juga yang menghukumi haram, sunah, wajib, dan yang demikian harus melewati
beberapa syarat yang telah ditentukan. Dan adapun syarat tersebut telah
dijelaskan dalam pembahasan.
Segi positif keluarga berencana yang dapat penulis simpulkan
adalah dapat mengurangi angka kematian ibu hamil dan dalam persalinan, dapat
merencanakan berapa orang anak yang dicita-citakan, dan dapat mengurangi bahaya
yang disebabkan karena banyak anak.
Adapun segi negatifnya yaitu, dapat menyebabkan beberapa hal
yang tidak diinginkan seperti alergi dan bagi wanita yang mengkonsumsi pil,
suntikan dan Implant. Atau susuk dapat menyebabkan kegemukan. Apabila
dikonsumsi oleh orang yang memiliki tekanan darah tinggi dan serangan jantung, bisa
menyebabkan kematian, tidak bisa memiliki anak lagi, beresiko jika wanita yang
merencanakan kehamilan sudah berumur 40 tahun ke atas.
B. Saran
Semua kebenaran adalah milik Allah SWT. Dan kita sebagai
seorang hamba, hanya mampu mengharap ridha dan pengampunannya. Ketika apa yang
kita ungkapkan tidak sesuai dengan kebenaran sang Khalik. Dan begitupun kami,
sebagai penulis mengharapkan saran dan masukan kepada rekan-rekan semua, untuk
membantu menyempurnakan isi dari pembahasan makalah ini.
Sekian dari kami, penulis. Wassalamu’allaikum. Wr. Wb.
DAFTAR PUSTAKA
1. Hasan, M. Ali. (1995). Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-masalah
Kontemporer Hukum Islam. Raja
Grafindo Persada.Jakarta.
2. Maslani & Hisbiyallah. (2009). Masail Fiqhiyah al-Haditsah. Bandung:
Sega Arsy.
3. Tihami & Sohari Sahrani. (2007). Masail Fiqhiyah. Jakarta: Diadit Media.
4. Bisri. Muhammad Adib. (1977). Al-Faraidul
Bahiyyah. Rembang. Menara Kudus.
5. Mahjuddin. (2005). Masailul Fiqhiyah. Jakarta:
kalam Mulia
6. Zuhdi, Masjfuk. (1997). Masail Fiqhiyah.
Jakarta: PT Toko Gunung Agung
[1] Tubektomi pada wanita atau vasektomi
pada pria ialah setiap tindakan ( pengikatan atau pemotongan) pada kedua
saluran telur(tuba fallopii) wanita atau saluran vas deferens pria yang
mengakibatkan orang/pasangan bersangkutan tidak akan mendapat keturunan lagi.
Kontrasepsi itu hanya dipakai untuk jangka panjang, walaupun kadang-kadang
masih dapat dipulihkan kembali/reversibel.
[2]
Azal adalah menumpahkan sperma di luar lubang peranakan sang istri ketika sedang
bersenggama.
[[3]]
Abu al-A’la Maududi merupakan salah
seorang ulama abad ke-20 dan penggagas Jamaat
e-Islami (Partai Islam). Maududi merupakan seorang ahli filsafat,
sastrawan, dan aktivis yang aktif dalam pergerakan dan perjuangan Islam di
seluruh dunia. Abu al-A’la al-Maududi mendapat ilham dari perjuangan Sayyid
Qutb di Mesir yaitu Jamaah al-Ikhwan al-Muslimun. Sebagaimana Sayyid Qutb,
Maududi merupakan tokoh perjuangan Islam seluruh dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar